Kebijakan Baru Penyelenggaraan Penelitian Klinik di RS. Bagaimana Good Clinical Practice Diatur
Tanggal Posting : Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:00
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 1485 Kali
Kebijakan Baru Penyelenggaraan Penelitian Klinik di RS. Bagaimana Good Clinical Practice Diatur
Penelitian klinik yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek harus memenuhi standar sesuai dengan standar Good Clinical Practice.

OMAIdigital.id- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menerbitkan kebijakan baru tentang Penyelenggaraan Penelitian Klinik di Rumah Sakit. Bagaimana pengaturan, proses dan mekanismenya.

Dalam beberapa dekade terakhir, penelitian klinik yang disponsori industri atau yang menggunakan organisasi penelitian kontrak semakin meningkat di Indonesia.

Rumah sakit dapat berperan aktif dalam melakukan kolaborasi penelitian klinik dan pengembangan yang dilakukan industri dengan meningkatkan potensi dan kapasitas dalam menyelenggarakan penelitian klinik.

Strategi kolaborasi ini penting dilakukan karena melalui kolaborasi dapat diciptakan solusi-solusi atas permasalahan yang terjadi dalam bidang kesehatan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kolaborasi bergerak menuju tujuan yang sama dengan menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kerja sama, pola berbagi tugas, dan pola kesetaraan serta berbagi tanggung jawab, konsensus, dan tanggung gugat antarpihak yang berkolaborasi. 

Untuk mewujudkan ekosistem pengembangan teknologi kesehatan dalam upaya mewujudkan ketahanan kesehatan maka Kementerian Kesehatan perlu untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penelitian klinik di level pusat oleh INA-CRC dan di rumah sakit oleh CRU, serta dapat melibatkan berbagai pihak baik pemerintah pusat/pemerintah daerah, tenaga medis, tenaga kesehatan lain, peneliti, akademisi, manajemen rumah sakit, serta bermitra dengan industri produk kesehatan seperti obat, vaksin, dan alat kesehatan.

Penelitian klinik yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek harus memenuhi standar sesuai dengan standar Good Clinical Practice (GCP). Kegiatan penelitian klinik sangat penting untuk dilaksanakan dalam mendukung inovasi dan penemuan baru di bidang obat-obatan dan alat kesehatan, oleh karena itu perlu untuk peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam melaksanakan penelitian klinik di Indonesia.

Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pelaksanaan penelitian klinik untuk penemuan obat dan alat kesehatan baru, mengingat penduduk Indonesia yang besar jumlahnya dan keragaman penyakit yang ada di Indonesia dan berbeda dengan pola penyakit di negara-negara barat. Terhadap penyelenggaraan penelitian klinik perlu dilakukan koordinasi di tingkat nasional agar dapat berkembang dengan pesat di Indonesia.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1458/2023 Tentang Penyelenggaraan Penelitian Klinik Di Rumah Sakit

Memutuskan, Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Penyelenggaraan Penelitian Klinik Di Rumah Sakit.

Kesatu: Dalam rangka penyelenggaraan penelitian klinik di rumah sakit perlu dibentuk: a. Sentra Penelitian Klinik Indonesia/Indonesia Clinical Research Center yang selanjutnya disingkat INA-CRC; dan b. Unit Penelitian Klinik/Clinical Research Unit yang selanjutnya disingkat CRU.

Naskah Lengkap Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1458/2023 Tentang Penyelenggaraan Penelitian Klinik Di Rumah Sakit: Klik Disini


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: