![]() |
| Ekosistem Produk Fitofarmaka Terintegrasi dalam JKN akan meningkatkan hilirisasi Riset OBA di Indonesia. |
OMAIdigital.id- Pengembangan Obat Bahan Alam (OBA) sejalan dengan pilar Transformasi Ketahanan Sistem Kesehatan yang diusung Kementerian Kesehatam. Bahkan, sejatiya Pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat melalui berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan dan standardisasinya.
Hal ini, terlihat dari muatan yang ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Farmakope Herbal Indonesia Edisi II dan suplemen I Edisi II sebagai standar persyaratan mutu bahan baku herbal yang diterbitkan Kemenkes.
Lebih lanjut, selain hal diatas, Pemerintah juga mendorong penggunaan produk jadi melalui Inpres 2/2022 (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) , Kepmenkes 1163/2022 (Formularium Fitofarmaka) , dan penayangan produk OHT, Fitofarmaka, serta Jamu di e-katalog.
"Pemenuhan standar persyaratan bahan obat bahan alam menjadi prioritas untuk menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing global," tegas Ketua Tim Kerja Pengembangan dan Fasilitasi Hilirisasi Bahan Baku dan Sediaan Fitofarmaka Dalam Negeri, Yenita Malasari seperti dikutip di laman web Kemkes.
Hal diatas disampaikan saat "Business Matching dalam rangka Mendorong Penggunaan Bahan Obat Bahan Alam yang Terstandar", di Solo, 24-26 September 2025.
Event ini bertujuan memperkuat kolaborasi dan mempercepat pengembangan obat bahan alam di Indonesia. Dihadiri sekitar 58 peserta yang terdiri dari industri ekstrak bahan alam, pelaku usaha kecil obat tradisional dari wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, asosiasi industri, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait termasuk BPOM dan BRIN.
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk mempertemukan pihak penyedia bahan baku dengan produsen obat bahan alam guna memperkuat rantai pasok nasional.
Yenita Malasari dalam sambutannya menyoroti potensi besar Indonesia sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati terbesar (mega biodiversity) di dunia, karena memiliki potensi alam yang luar biasa untuk dikembangkan menjadi obat bahan alam.
Meskipun demikian, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal dalam hal ketersediaan, mutu, dan sustainability obat bahan alam. Di mana ini menjadi salah satu hal kritikal dan dasar untuk penyediaan obat bahan alam yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
"Tantangan yang masih dihadapi adalah tanaman obat yang digunakan sebagai bahan obat bahan alam belum terstandar dan sebagian masih impor," ujar Yenita lebih lanjut.
Tantangan lain mencakup konsistensi kualitas, metode pengujian, keamanan dari kontaminasi dan standardisasi proses produksi merupakan beberapa kendala yang perlu diatasi.
Lebih lanjut Yenita menyampaikan bahwa business matching ini memiliki peran strategis untuk menjamin ketersediaan bahan obat bahan alam terstandar dan memperkuat rantai pasok nasional guna memperkuat ekosistem obat bahan alam Indonesia.
"Kolaborasi yang sinergis akan menjadi kunci keberhasilan kita. Mari kita terus berkolaborasi untuk membangun Indonesia semakin maju," tutupnya.
Ekosistem Fitofarmaka Terintegrasi dalam JKN
Untuk mendorong, Produk Obat Bahan Alam (OBA) yang sudah Kategori Fitofarmaka terus berkembang di Tanah Air dan makin meningkat pasarnya di pasar global, maka salah satu yang dapat mendorong hal diatas adalah terintegrasinya Produk OBA Fitofarmaka ke dalam Sistem JKN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, OBA dikelompokkan menjadi empat, yaitu jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan OBA lainnya.
Untuk mengembangkan produk OBA, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, antara lain komposisi/formulasi, bentuk sediaan, standardisasi, uji praklinik, dan uji klinik.
Maka dari itu, standardisasi termasuk aspek penting untuk menjamin keamanan, khasiat, dan kualitas suatu produk OBA, tetapi sekaligus menjadi tantangan.
Dalam upaya pengembangan OBA di Indonesia, ada 4 tantangan utama yang dihadapi. Termasuk di dalamnya standardisasi bahan baku, serta tantangan dalam pengembangan riset, produksi, dan akses pasar.
Keempat hal ini penting diperhatikan mengingat pengembangan obat bahan alam memerlukan pendekatan yang terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir, serta membutuhkan sinergi lintas sektor untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Taruna kemudian menjelaskan mengenai pendekatan triple helix melalui konsep Sinergi Academia-Business-Government (ABG) sebagai strategi pengembangan inovasi produk nasional. Ia menegaskan bahwa ketiga unsur dalam konsep Sinergi ABG berperan secara berkesinambungan.
Dari unsur academia atau kampus, saat ini total kerja sama BPOM dengan perguruan tinggi berjumlah 168 kerja sama.
"Kolaborasi ABG ini juga dapat diterapkan untuk pengembangan produk inovasi obat bahan alam. Melalui dukungan universitas dan pelaku usaha, hilirisasi produk obat bahan alam dapat menghasilkan produk unggul dan berdaya saing," tegas Taruna seperti dikutip di laman web BPOM.
Dekan Fakultas Kedokteran UNS, Reviono menyampaikan apresiasi atas concern dan wawasan Kepala BPOM mengenai pengembangan OBA. Ia menyampaikan keinginannya untuk mendirikan fasilitas rumah sakit sendiri dengan mengembangkan terapi berbasis herbal sebagai bagian dari layanan kesehatannya.
"Saya ingin mendorong perkembangan penelitian ke arah herbal. Produk herbal yang dihasilkan nantinya bisa didorong untuk digunakan pada pengobatan pasien di rumah sakit," tuturnya.
Pengembangan OBA tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui sinergi dari hulu hingga hilir yang melibatkan lintas sektor. Sinergi lintas sektor adalah kunci utama percepatan pengembangan OBA.
Tanpa kolaborasi yang kuat, potensi besar OBA tidak akan optimal memberikan manfaat bagi kemandirian kesehatan nasional.
Sebagai bagian dari kekayaan nasional, OBA juga telah diintegrasikan ke dalam sistem kesehatan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu.
Integrasi OBA ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan akan memperkuat ketahanan dan kemandirian layanan kesehatan nasional.
Upaya ini tentu juga memerlukan kolaborasi dan sinergi lintas sektor yang kuat, baik dari sisi kebijakan, pembiayaan, pelayanan kesehatan, maupun industri.
"Saat ini, proses penyiapan regulasi terkait integrasi Obat Bahan Alam dalam JKN terus berjalan, sebagai bagian dari langkah strategis untuk memastikan bahwa pemanfaatan Obat Bahan Alam di layanan kesehatan dilakukan secara aman, berkhasiat, bermutu, dan berkelanjutan," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar pada kuliah umum di Universitas Sebelas Maret (UNS), 5 Desember 2025, seperi dikutip di laman Kantor Berita Antara.
Menutup kuliah umumnya, Taruna mengutip pemikiran Theodore Levitt yang mengingatkan pentingnya kreativitas diimbangi dengan tindakan nyata.
Inovasi bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan agar kita mampu meningkatkan daya saing serta memastikan bahwa setiap potensi yang dimiliki benar-benar dapat diubah menjadi solusi yang bermanfaat, berkelanjutan, dan relevan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan. Redaksi OMAIdigital.id



















