Produk Farmasi Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2026
Tanggal Posting : Jumat, 30 Januari 2026 | 07:56
Liputan : Redaksi OMAIdigital - Dibaca : 259 Kali
Produk Farmasi Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2026
Deadline: Mulai 17 Oktober 2026 Produk Farmasi Wajib Bersertifikat Halal.

OMAIdigital.id- Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa produk farmasi wajib bersertifikasi halal secara penuh mulai 17 Oktober 2026.

Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. "Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen," ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Nasaruddin menjelaskan, per 17 Oktober 2026, merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan.

Menurut Nasaruddin Umar, keberadaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan dalam tiga kontribusi utama, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan yang mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu.

"Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat. Sinergi ini diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi," ucapnya. Seperti dikutip sinpo.id

Nasaruddin menilai, konsep halal tak hanya menyangkut status kehalalan semata, tetapi juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.

"Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik," ucapnya.

Sebagai bentuk keberpihakan negara, Menag menyebut, pemerintah terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui program Sehati yang dibiayai APBN. Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis dan melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.

Menag menyampaikan, kemajuan industri halal tidak hanya meningkatkan kualitas produk nasional, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Manfaat industri halal, kata Menag, bersifat universal dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat lintas agama. Redaksi OMAIdigital.id


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: