Ini Dia! Kriteria Fitofarmaka yang Masuk Formularium Fitofarmaka
Tanggal Posting : Minggu, 5 November 2023 | 13:30
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 1482 Kali
Ini Dia! Kriteria Fitofarmaka yang Masuk Formularium Fitofarmaka
OMAI (Obat Modern Asli Indonesia) Fitofarmaka yang telah masuk Formularium Fitofarmaka harus segera dimasukkan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional BPJS-Kesehatan.

OMAIdigital.id- Arah kebijakan kemandirian obat nasional berbasis bahan alam terus didorong oleh para stakeholders, karena potensi bahan alam asli Indonesia sangat besar sehingga memiliki daya saing.

Untuk mewujudkan hal diatas, perlu regulasi yang membuka jalan menuju resiliensi kefarmasian nasional, dengan memasukkan obat herbal yang sudah teruji klinis sehingga telah memiliki evidence based yang membuktikan khasiat obat herbal tersebut ke dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional BPJS - Kesehatan.

Dengan kebijakan diatas, maka semua pelayanan kesehatan secara nasional menyediakan obat herbal Fitofarmaka untuk diresepkan kepada para pasien di Pelayanan Kesehatan.

Menurut Dr. (Cand.) Inggrid Tania, MSi- Ketua Umum PDPOTJI (Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia)- yang juga Anggota Tim Ahli Komite Nasional Penyusunan Formularium Fitofarmaka menyebutkan bahwa Keunggulan komparatif Indonesia: negara megabiodiversitas dan kaya pengetahuan tradisional akan pengobatan, yang patut dilestarikan, dikembangkan dan dimanfaatkan.

"Herbal/Obat Bahan Alam juga berpotensi dimanfaatkan secara optimal dalam upaya pencegahan dan penatalaksanaan komplementer penyakit kronik degeneratif maupun penyakit infeksi," ungkap Inggrid Tania saat mempresentasikan makalah berjudul "Penerapan Formularium Fitofarmaka di Fasilitas Pelayanan Kesehatan" pada Workshop Pengelolaan & Penggunaan Fitofarmaka di Dinkes Prov/Kab/Kota Jawa Barat, 12 September 2023.

Pandemi memberi pelajaran dan hikmah akan pentingnya ketahanan Kesehatan nasional dan kemandirian obat, serta percepatan pengembangan dan pemanfaatan Fitofarmaka, lanjut Inggrid Tania.

Kriteria Fitofarmaka di Formularium

Kritertia Fitofarmaka, Apa Saja...?

Dari 24 Fitofarmaka, telah terpilih 5 Fitofarmaka dalam Formularium Fitofarmaka pada kelas terapi kardiovaskuler (hipertensi), metabolik (DM), sistem pencernaan (gangguan lambung), sistem imun (imunomodulator), dan nutrisi (hipoalbuminemia)

Perlunya pengetahuan dan pemahaman akan karakteristik obat bahan alam (Fitofarmaka), terutama dalam mengombinasikan obat herbal (Fitofarmaka) dengan obat konvensional secara aman dan efektif.

Pentingnya sosialisasi dan edukasi berkesinambungan kepada dokter dan nakes di Fasyankes tentang obat bahan alam (Fitofarmaka) untuk mendukung peningkatan pemanfaatan Fitofarmaka di Fasyankes.

Pentingnya monitoring efek samping obat bahan alam (Fitofarmaka) dan pencatatannya yang baik di Fasyankes.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Formularium Fitofarmaka yang sudah dapat digunakan oleh para dokter di Pelayanan Kesehatan.

Berikut ini Kriteria Fitofarmaka yang masuk di dalam Formularium Fitofarmaka:

  • Memiliki izin edar dan klaim khasiat yang disetujui BPOM sebagai Fitofarmaka
  • Memiliki khasiat dan keamanan berdasar bukti ilmiah
  • Jaminan ketersediaan bahan baku di Indonesia
  • Memiliki tingkat pembuktian (level of evidence)

Produk Fitofarmaka telah tampil di dalam e-Katalog Sektoral Kementerian Kesehatan. Untuk mempercepat dan memfasilitasi pengadaan Fitofarmaka oleh pemerintah memang seharusnya dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada berbagai pihak. Redaksi OMAIdigial.id


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: