Kebijakan Peningkatan Penggunaan Obat Bahan Alam Dalam Negeri untuk Meningkatkan Daya Saing
Tanggal Posting : Rabu, 21 Juni 2023 | 15:00
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 1004 Kali
Kebijakan Peningkatan Penggunaan Obat Bahan Alam Dalam Negeri untuk Meningkatkan Daya Saing
Roy Himawan, S.Farm., Apt, MKM saat memaparkan materi tentang Kebijakan Peningkatan Penggunaan Obat Bahan Alam Dalam Negeri.

OMAIdigital.id- Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan, dengan Program 6 Pilar Transformasi Penopang Kesehatan Indonesia. Pada pilar ke-3 disebutkan: Transformasi sistem ketahanan kesehatan, antara lain dengan: Meningkatkan  ketahanan sektor  farmasi & alat kesehatan.

Roy Himawan, S.Farm., Apt., MKM- sebagai Plt. Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Kementerian Kesehatan RI. mengemukakan hal duatas pada Coaching Clinic "Pengembangan Industri dan Usaha Obat Tradisional Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing," pada 14 Juni 2023 di Jakarta.

Pengembangan Obat Bahan Alam, lanjut Roy Himawan, harus mempertimbangkan sejumlah aspek agar memiliki keunggulan dalam aspek keamanan, biaya, dan efektivitas klinis.

Pengembangan Obat Bahan Alam memiliki arti perting karena :

  1. Sudah digunakan turun-temurun di Indonesia
  2. Keanekaragaman hayati Indonesia amat bervariasi
  3. Sudah ada fitofarmaka di Indonesia
  4. Harganya diharapkan bisa lebih murah/terjangkau
  5. Mengurangi ketergantungan obat impor

Pengembangan fitofarmaka menjadi fokus utama dalam produk natural. Kebijakan Penyediaan Obat Tradisional Dalam Pelayanan Kesehatan

Permenkes No. 6 Tahun 2022 tentang: Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda

Permenkes No. 42 tahun 2022 tentang: Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023

Dalam hal obat yang dibutuhkan tidak tercantum pada DOEN dan FORNAS, dapat digunakan obat lain termasuk obat tradisional (fitofarmaka dan OHT) secara terbatas sesuai indikasi medis dan pelayanan kesehatan dengan persetujuan KaDinkes Kota/Kab. 

Roy Himawan menambahkan bahwa pada bulan Mei 2022, Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan perencanaan dan pengadaan fitofarmaka agar tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan serta sebagai acuan penggunaan fitofarmaka yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau.

Tujuan dan Manfaat. Mendapatkan fitofarmaka terpilih dan meningkatkan utilisasi atau tingkat pemanfaatan fitofarmaka dan menjadi acuan pada DAK untuk perencanaan kebutuhan fitofarmaka

Penyusun. Formularium Fitofarmaka disusun oleh Komite Nasional (Komnas) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Komite Nasional terdiri dari: Tim Ahli, Tim Evaluasi, Tim Pelaksana, Tim Review.

Komite nasional beranggotakan akademisi, peneliti, perwakilan organisasi profesi, Kemenkes dan BPOM

  • Kriteria Pemilihan Fitofarmaka dalam Formularium Fitofarmaka
  • Memiliki izin edar dan klaim khasiat yang disetujui BPOM sebagai Fitofarmaka
  • Memiliki khasiat dan keamanan berdasar bukti ilmiah
  • Jaminan ketersediaan bahan baku di Indonesia
  • Memiliki tingkat pembuktian (level of evidence)

Peserta Coaching Clinic 2023

Keterangan Foto: Peserta Coaching Clinic bersama Ketua Umum GP. Jamu Indonesia, Dwi Ranny Pertiwi Zarman, Ketua Tim Kerja Seleksi Fitofarmaka dan Pembinaan Industri dan Usaha Obat Tradisional, Ninik Haryati, dan Pengurus Pusat PAFI, Koordinator Diklat, Karyanto.   

Penerapan Formularium Fitofarmaka

Penyediaan Fitofarmaka:

  • Menggunakan Dana Alokasi Khusus, dana kapitasi, APBD dan sumber dana lainnya.sesuai kewenangan.
  • Fitofarmaka dapat digunakan di FKTP (Pukesmas atau yang setara, dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, Klinik Pratama atau yang setara, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara) dan FKRTL (klinik utama atau yang setara, Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus).
  • Penyediaan bentuk sediaan atau kekuatan fitofarmaka mengacu pada Formularium Fitofarmaka.

Penggunaan Fitofarmaka:

  • Sesuai dengan indikasi penggunaan dan aturan pakai yang tercantum dalam Formularium Fitofarmaka.
  • Memperhatikan kontraindikasi, peringatan perhatian, efek samping dan kombinasi dengan obat lain.
  • Perlu monitoring pertimbangan medis.

Pelayanan Fitofarmaka:

  • Pelayanan fitofarmaka di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan oleh Apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) di sarana pelayanan kefarmasian menggunakan daftar fitofarmaka dalam Formularium Fitofarmaka.
  • Fitofarmaka dicantumkan dalam katalog elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pemantauan dan Evaluasi:

  • Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menilai pemanfaatan di fasyankes.
  • Pemantauan dan evaluasi menggunakan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi

Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2022

Percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah

Instruksi Kepada Kementerian Kesehatan:

  • Menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi;
  • Mempercepat penayangan katalog sektor kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan) produk dalam negeri;
  • Memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Jaminan pasar terus ditingkatkan khususnya untuk mendorong penggunaan bahan baku produksi dalam negeri

  • Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan institusi swasta dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui katalog elektronik harus mengutamakan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri.
  • Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan institusi swasta
  • Satuan kerja di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  • Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
  • Fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  • Sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum pada katalog elektronik dengan nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit
  • 52% untuk obat dan obat tradisional, dan
  • 70% untuk vaksin dan serum.

Roy Himawan menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah meluncurkan e-Katalog Sektoral Bidang Kesehatan dengan memprioritaskan produk hasil produksi dalam negeri.

  • Fitofarmaka dan OHT dapat tayang di e-Katalog Sektoral Kemenkes
  • Jamu dapat tayang di e-katalog Lokal Pemda

Pengadaan obat diutamakan secara e-purchasing melalui e-katalog dan memilih produk obat Produk Dalam Negeri dengan nilai TKDN di atas 52% untuk obat dan obat tradisional, dan TKDN diatas 70% untuk vaksin dan serum.

Perlu dukungan seluruh pihak untuk meningkatkan penggunaan Obat Bahan Alam di fasilitas kesehatan. Redaksi OMAIdigital.id


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: