![]() |
| Pemerintah terus mendorong terwujudnya Kemandirian Kefarmasian Nasional antara lain dengan pendekatan tersedianya kebijakan untuk mewujudkan semakin mandirinya produksi obat dalam negeri. |
OMAIdigital.id- Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1333/2023 Tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri berusaha untuk terus menekan angka importasi bahan baku obat.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kemandirian kefarmasian nasonal. Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan peningkatan daya saing industri sediaan farmasi, perlu peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri melalui kebijakan yang mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri.
Sudah terdapat sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri yang memiliki tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk vaksin dan serum.
Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri:
- Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan institusi swasta dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui katalog elektronik harus mengutamakan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri.
- Sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum pada katalog elektronik dengan nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk vaksin dan serum sesuai penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Informasi lengkap, termasuk list 50 Bahan Baku Produksi Dalam Negeri Digunakan Dalam Sediaan Farmasi: Klik Disini


















