![]() |
| Para Dokter Saintifikasi Jamu (DJI) siap meresepkan Obat Bahan Alam kepada para pasien. |
OMAIdigital.id- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2024.
Diundangkan pada 26 Juli 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan di catat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 929, Ayat 1-3, berbunyi:
(1) Obat Bahan Alam dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat atau digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Obat Bahan Alam yang digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berdasarkan resep.
(3) Obat Bahan Alam yang digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada formularium yang ditetapkan oleh Menteri.
Sebuah babak baru, kebijakan ini untuk mendorong penggunaan obat herbal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia oleh para dokter.
- Klik Link-Download: Buku Informatorium OMAI, Badan POM (2021)
- Klik Link-Download: Formularium Fitofarmaka, Kemkes (2022)
- Klik Link-Download: Formularium Obat Herbal Asli Indonesa, Kemkes (2016)
Berikut ini wawancara khusus Redaksi OMAIdigital.id dengan dr. Dhody Munandaris Arywibowo, M.Si., Ph.D, terkait kewenangan para dokter meresepkan OBA di Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
dr. Dhody Munandaris Arywibowo adalah anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), beliau Dokter Akupuntur- yang telah lama meresepkan OBA kepada para pasiennya.
1.Saya rasa seperti meresepkan obat resep dokter biasanya, tidak ada yang beda, dimana dokter yang memiliki SIP yang berhak memberi resep kepada pasien. Tidak harus yang sudah punya kompetensi herbal medik atau sejenisnya. Toh yang punya keyakinan dengan resep herbal, pada prakteknya dokter yang sudah belajar/punya kompetensi herbal medik.
2.Obat bahan alam yang tercantum di formularium, khususnya yang OHT & Fitofarmaka.
3.Perlu sosialisasi yang lebih luas kepada tenaga medis dan nakes yang lain, juga kepada owner & manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
4.Dokter Saintifikasi Jamu (DSJ) saya rasa sudah siap semua. Hanya saja dokter-dokter yang belum tersentuh dengan pendidikan/pelatihan perlu diberi pelatihan dasar agar tidak "merecoki" peresepan dokter herbal.
5.Riset/Uji klinis Obat Bahan Alam perlu digalakkan. Redaksi OMAIdigital.id



















