BPOM Bahas Manajemen Resiko dan Implementasi Layanan Kesehatan JKN
Tanggal Posting : Senin, 1 April 2024 | 11:18
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 169 Kali
BPOM Bahas Manajemen Resiko dan Implementasi Layanan Kesehatan JKN
BPOM bersama dengan seluruh stakeholder bidang kesehatan menggelar Rapat Koordinasi Komite Bidang Kesehatan Triwulan I tahun 2024.

OMAIdigital.id- BPOM bersama dengan seluruh stakeholder bidang kesehatan menggelar Rapat Koordinasi Komite Bidang Kesehatan Triwulan I tahun 2024 pada Jumat, 22 Maret 2024, mengusung bertema "Manajemen Risiko dan Isu Strategis dalam Implementasi Layanan Kesehatan Program JKN".

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia, selaku tuan rumah, "dengan diadakannya rapat ini, diharapkan ada sinergisme program prioritas dan arah kebijakan sektor kesehatan dalam pengendalian layanan kesehatan dan dalam menyusun berbagai kebijakan perluasan akses layanan kesehatan," ujar Plt. Kepala BPOM mengawali sambutannya.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam upaya menindaklanjuti pertemuan risk management yang dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023. Dari pertemuan tersebut,  perlu dilakukan diskusi teknis lanjutan terkait manajemen risiko dan isu strategis dalam implementasi layanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk itu, seluruh Komite Bidang Kesehatan sepakat untuk melaksanakan rapat koordinasi secara berkala setiap triwulan dan terhitung sejak triwulan pertama tahun 2024, rapat koordinasi pertama dimulai dengan BPOM sebagai tuan rumah.

Dikutip dari website Badan POM, rapat koordinasi ini dibuka dengan paparan terkait Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Beliau menjelaskan, RIBK ini bertujuan memastikan keselarasan rencana strategis dari seluruh pemangku kepentingan bidang kesehatan, baik secara horizontal maupun vertikal. 

"RIBK ini sesuai dengan prioritas kesehatan masyarakat pada saat ini hingga masa depan dan perencanaan secara konsisten untuk perkembangan kesehatan Indonesia, termasuk sebagai acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun selanjutnya," tuturnya.

Saat ini, transformasi Sistem Kesehatan Nasional memerlukan landasan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan kesehatan. Diterbitkannya Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan upaya pembenahan regulasi di bidang kesehatan untuk memastikan peraturan perundang-undangan tidak tumpang tindih dan tidak saling bertentangan.

Pada kegiatan tersebut, turut hadir Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Dalam kesempatan ini, Ia menegaskan, perencanaan bidang kesehatan ini harus dievaluasi secara berkala setiap 3 bulan. "Hal tersebut untuk melihat apakah perencanaan masih sesuai dengan alur perencanaan. Diharapkan RIBK sudah dapat diterapkan sebelum akhir tahun 2024," tukasnya.

Sesi berlanjut dengan diskusi terbuka bersama Menteri Kesehatan dengan salah satu pembahasan terkait strategi dalam menghadapi kepesertaan BPJS Kesehatan non-aktif, serta pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan program JKN.

Menutup rapat koordinasi, Menteri Kesehatan menyampaikan perlunya komunikasi yang baik antara semua stakeholder terkait agar seluruh tujuan, baik di level perencanaan, program, maupun anggaran, di tingkat pusat maupun daerah dapat terus berjalan beriringan.

"Dengan begitu, dapat mempercepat pula implementasi perkembangan layanan kesehatan kepada masyarakat," tutupnya. Redaksi OMAIdigital.id


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: