Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik- CPerPOB. Apa Saja Regulasinya
Tanggal Posting : Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:18
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 178 Kali
Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik- CPerPOB. Apa Saja Regulasinya
Simak yuks CPerPOB. Apa saja yang perlu diperhatian tentang peredaran pangan olahan.

OMAIdigital.id- Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk dan mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional.

Oleh karena itu, masyarakat perlu dilidungi keselamatan dan kesehatannya terhadap produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan. Persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan diwujudkan dalam bentuk penerapan pedoman cara yang baik.

Di tingkat produksi, Pelaku Usaha Pangan di Sarana Peredaran dan Pengelola Pasar wajib menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). Sarana peredaran didefinisikan sebagai sarana yang melaksanakan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran Pangan Olahan.

Dalam pedoman ini, dibahas berbagai macam tindakan dan upaya pencegahan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko kerusakan pangan olahan karena ketidaksesuaian kegiatan di sarana peredaran dengan prinsip keamanan pangan dan mutu pangan.

Pedoman CPerPOB, merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai aspek penilaian penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO).


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: