Potensi Besar Fitofarmaka Diresepkan Dokter dan Masuk Pelayanan Pengobatan Modern
Tanggal Posting : Sabtu, 7 Oktober 2023 | 08:02
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 883 Kali
Potensi Besar Fitofarmaka Diresepkan Dokter dan Masuk Pelayanan Pengobatan Modern
Pendanaan pemanfaatan Fitofarmaka di Pelayanan Kesehatan sangat potensial dari pemerintah dan masyarakat.

OMAIdigital.id- Prof. Laksono Trisnantoro, Staf Khusus Menteri Kesehatan untuk Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan menyampaikan langkah-langkah strategis dalam paparannya berjudul "UU Kesehatan 2023 dan Penggunaan Fitofarmaka di Fasilitas Pelayanan Kesehatan" -disampaikan saat webinar ’Workshop Fitofarmaka Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis’ yang digelar oleh Kementerian Kesehatan, pada 5 Oktober 2023.

Prof. Laksono menyebutkan bahwa kebijakan Fitofarmaka tidak termasuk obat tradisional memperbesar peluang Fitofarmaka untuk dimanfaatkan di dalam pelayanan kesehatan, khususnya yang didanai BPJS.

Fitofarmaka- yang kini dikenal sebagai Obat Moadern Asli Indonesia (OMAI) diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya dalam mewujudkan kemandirian di Bidang Kefarmasian Nasional.

Potensi besar Fitofarmaka, lanjut Prof. Laksono, jika kalau menjadi Obat dengan resep adalah sebagai berikut:

  • Mempunyai ciri obat modern
  • Diberikan setelah proses diagnostik
  • Menjadi bagian dari pengobatan modern
  • Bersaing dengan obat ethical non herbal yang mempunyai khasiat sama

Ada empat point penting yang strategis- yang disampaikan oleh Prof. Laksono, adalah sebagai berikut:

  1. UU Kesehatan 2023 menjadi pemicu untuk penggunaan Fitofarmaka sebagai obat.
  2. Harapan strategi ke depan: Fitofarmaka sebagai Obat herbal dengan resep dan bukan obat tradisional, akan mempercepat pemakaian di pelayanan Kesehatan.
  3. Pendanaan Fitofarmaka sangat potensial dari pemerintah dan masyarakat.
  4. Peran dokter dalam meresepkan obat fitofarmaka berbasis kebutuhan pasien sangat penting.

Kebijakan yang tercantum pada UU Kesehatan 2023, menyebutkan bahwa Fitofarmaka bukan obat jamu/obat tradisional. Pada Pasal 918 disebutkan: Obat Bahan Alam digolongkan menjadi: a. jamu; b. obat herbal terstandar; c. fitofarmaka; dan d. Obat Bahan Alam lainnya.

Dalam Draft RPP UU Kesehatatan 2023, Pasal 919 disebutkan: .... (3) Fitofarmaka merupakan Obat Bahan Alam yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.

Peran Dokter & Peresepan Fitofarmaka

Dokter dan Fitofarmaka

Menurut Prof. Laksono diperlukan strategi baru agar para Dokter mantap untuk meresepkan Fitofarmaka dalam praktek. Ada sekitar 190 ribu dokter di Rumah Sakit dan layanan primer Kemantapan dokter meresepkan obat herbal, khususnya Fitofarmaka Perlu dimulai dari Pendidikan di Fakultas Kedokteran.

Bagaimana situasi Pendidikan dokter (termasuk residen) dalam materi obat herbal? Apakah ada dosen di setiap Fakultas Kedokteran yang menguasai masalah ini? Apakah ada modul pengajaran obat herbal di Indonesia yang dapat dipakai bersama?

Apakah pasien mantap untuk mendapatkan Fitofarmaka? Termasuk pasien non BPJS- sebagian mau membayar lebih besar karena percaya pada obat berbahan baku herbal,! ungkap Prof. Laksono yang berharap ke depan pendidikan para dokter di Indonesia ada kurikulum tentang herbal- khususnya Fitofarmaka. Redaksi OMAIdigital.id


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: