![]() |
Satgas Geber Fitofarmaka merupakan upaya strategis untuk mempercepat Kemandirian Obat di Indonesia. |
OMAIdigital.id- Kekayaan biodiversity Indonesia menjadi dasar kemampuan dalam penyediaan bahan baku untuk mendukung pengembangan obat bahan alam.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada pasal 325 disebutkan bahwa penelitian dan pengembangan obat bahan alam ditujukan untuk mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional.
Untuk itu, berbagai langkah ditempug. Antara lain melalui Geber Fito atau Gerakan Bersama Pengembangan Fitofarmaka adalah sebuah upaya pengembangan Fitofarmaka oleh Ditjen Farmalkes, Kementeran Kesehatan- dengan membangun kerja sama lintas kementerian/ lembaga, peneliti, dan pengusaha.
Pertemuan yang diadakan di Jakarta pada 5 September 2023 ini, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terbagi dalam 5 bidang ahli dan menyusun masing-masing rencana program percepatan pengembangan dan pemanfaatan Fitofarmaka.
- Berita Terkait: 9 Butir Usulan Pengembangan Fitofarmaka. Diantaranya Fitofarmaka Dicover BPJS Kesehatan
- Berita Terkait: DPR Apresiasi Obat Herbal OMAI untuk Mendukung Kemandirian Farmasi di Indonesia
- Berita Terkait: 54 Tahun Dexa Group: Pioner Mewujudkan Kemandirian Farmasi Nasional
Dengan adanya Geber Fito ini diharapkan komitmen dari stakeholder untuk berupaya meningkatkan kapabilitas industri farmasi di Indonesia dalam menghasilkan produk bahan alam yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya serta teruji secara ilmiah untuk pencegahan, pengobatan, perawatan dan/atau pemeliharaan kesehatan.
Ditjen Farmalkes, Kementerian Kesehatan menjalain kerja sama lintas sektor dalam rangka Tingkatkan Pengembangan Fitofarmaka. Redaksi OMAIdigital.id