Badan POM sebagai lembaga pengawas berkewajiban terus meningkatkan kualitas pengawasan, termasuk pada tahap pengawasan pre-market. |
OMAIdigital.id- Untuk meningkatkan kualitas pengawasan pre-market obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik (OTSKK), Badan POM menyelenggarakan Regulatory Meet Up: Amplifikasi DIARI di Era Digital yang Progresif dan Partisipatif, pada Kamis, 14 Desember 2023.
DIARI adalah kegiatan dialog interaktif regulator dan industri sebagai langkah peningkatan pengetahuan dan kapasitas pelaku usaha dalam rangka mengedukasi dan menyosialisasikan informasi tata cara registrasi di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
Badan POM sebagai lembaga pengawas berkewajiban untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, termasuk pada tahap pengawasan pre-market yang menjadi fokus utama BPOM. Tahap ini bertujuan memastikan bahwa setiap produk yang telah melalui proses registrasi dan beredar di masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia membuka kegiatan ini, dihadiri oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Organisasi Riset Kesehatan BRIN, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta perwakilan dari asosiasi di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik (OTSKK).
Selain untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pelaku usaha OTSKK, salah satu keluaran yang dituju dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya rumusan untuk perbaikan kinerja pelayanan publik BPOM di bidang registrasi produk OTSKK. Untuk itu, peserta yang hadir pada kegiatan hari ini ikut memberikan masukan kepada BPOM untuk meningkatkan kualitas pelayanannya yang terkait registrasi OTSKK.
"Forum ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan hambatan yang mungkin masih ada, masih belum dipahami oleh stakeholder BPOM terkait regulasi apa yang ada, dan menjadi tugas Bapak Ibu sebagai pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan mutu produk," ujar Plt. Kepala BPOM seperti dikutip di laman web BPOM.
- Berita Terkait: Menkes Apresasi Nakes Kembangkan Herbal. Ada Dua Pendekatan Inovasi Obat Bahan Alam
- Berita Terkait: 3 Tantangan Serius Pengembangan OBA. Termasuk Terbatasnya OMAI Fitofarmaka Digunakan di Yankes
- Berita Terkait: Makin Kuat Dukungan Fitofarmaka Masuk JKN. Kemandirian Obat Nasional Makin Cepat Terwujud
Plt. Kepala BPOM menambahkan bahwa upaya peningkatan kecepatan proses registrasi produk obat dan makanan yang ditawarkan BPOM perlu diiringi komitmen pelaku usaha atas keamanan dan mutu produknya. Para peneliti dan akademisi juga diharapkan dapat memenuhi persyaratan dalam mengembangkan produk sediaan farmasi dan OTSKK yang aman.
"Setiap pelaku usaha diharapkan dapat memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kami meyakini bahwa komitmen dan kemandirian dari pelaku usaha adalah fondasi penting untuk keberhasilan pengawasan pre-market dan post-market yang dijalankan Badan POM," ujar Lucia Rizka Andalusia.
Pelaku usaha yang terus menjamin keamanan dan mutu produknya dapat menuai manfaatnya. Terutama untuk produk yang akan diekspor ke luar negeri. "Sebagai regulator, kami senang jika produk OTSKK yang kami bina bisa menjadi besar, Ibu/Bapak sekalian yang akan menikmati manfaatnya", ujar Plt. Kepala BPOM RI.
Lebih lanjut, diingatkan bahwa jika produk OTSKK tidak memenuhi standar dan produk itu diekspor ke luar negeri, maka hal ini dapat menjatuhkan citra produk Indonesia di mata dunia. Karena itu, pembahasan terkait pemenuhan standar di dalam forum ini juga dapat semakin menurunkan angka kejahatan obat dan makanan.
Dalam memberikan pelayanan pada pelaku usaha, BPOM menjamin pelayanan yang diberikan bebas dari korupsi. "Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk terus mendukung BPOM dalam menegakkan zona integritas bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih melayani (ZI-WBBM)," tegas Plt. Kepala BPOM.
Pada kegiatan ini, dirilis subsite edukasi lengkap seputar registrasi OTSKK dengan nama "Selasar OTSKK". Beliau berharap subsite ini dapat dimanfaatkan sebagai media komunikasi yang efektif dan efisien dan untuk meningkatkan pemahaman, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan standar kemanfaatan suatu produk. Kemudian dilakukan pula penandatanganan dukungan stakeholder dalam rangka Direktorat Registrasi OTSKK menuju ZI-WBBM.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai pengawasan BPOM terkait OTSKK. Paparan pertama disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri.
Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan arah kebijakan BPOM terkait pengawasan OTSKK yang mencakup peningkatan pemahaman masyarakat terkait OTSKK, serta peningkatan kapasitas memadai dan kompetensi dalam pengawasan OTSKK.
Paparan selanjutnya oleh Direktur Registrasi OTSKK, Anisyah, disampaikan bahwa pengawasan BPOM terkait OTSKK telah menunjukkan kinerja yang positif. Menurutnya, pemenuhan service level agreement (SLA) registrasi OTSKK melampaui target tiap tahun dari 2021 hingga November 2023 dan memiliki tren meningkat. Dipaprkan pula jumlah nomor izin edar (NIE) yang diterbitkan dari pendaftar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) obat tradisional, obat kuasi, dan kosmetik terus meningkat.
Sesi terakhir dari kegiatan ini adalah Diskusi Interaktif dalam rangka Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik 2024. Dalam kesempatan ini, perwakilan dari Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) memberi masukan mengenai perlunya pelaku usaha melakukan uji klinik pendahuluan (pilot clinical study). Hasil uji klinik pendahuluan yang signifikan nantinya dapat memperoleh apresiasi dari BPOM.
Dalam sesi diskusi interaktif, perwakilan dari Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) memberi masukan mengenai sistem antrian di loket registrasi. Perkosmi juga menyampaikan harapan dapat terlibat aktif dalam bimbingan teknis regulatory officer yang akan diselenggarakan tahun 2024. Sementara, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) memberi masukan mengenai pemenuhan timeline registrasi atas produk OTSKK. Redaksi OMAIdigital.id