![]() |
| Foto Ilustrasi: Pertemuan Harmonisasi dan Sinkronisasi dalam Rangka Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional di Jakarta, 10-11 Juni 2024. |
OMAIdigital.id- Para Dokter di seluruh Indonesia sah meresepkan Obat Bahan Alam (OBA) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di tanah air. Ketentuan Obat Bahan Alam yang digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada Formularium yang ditetapkan oleh Menteri.
Demikian bunyi Pasal 929, Ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024, Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sebuah babak baru, untuk mendorong penggunaan obat herbal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia oleh para dokter.
Indonesia sebagai negara megabiodiversitas nomor dua di dunia, kaya sumber bahan baku obat bahan alam. Melalui riset dan kemudian dilakukan uji praklinis dan uji klinis, sehingga memiiki data ilmiah tentang khasiat obat herbal tersebut!
Itulah obat herbal kategori Fitofarmaka yang memiliki evidence base, sehingga khasiatnya telah dibuktikan secara ilmiah untuk diresepkan oleh para dokter di Fasiltas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo diketahui telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2024.
Diundangkan pada 26 Juli 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan di catat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135.
Bunyi lengkap Pasal 929, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan adalah sebagai berikut:
Pasal 929. (1) Obat Bahan Alam dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat atau digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Obat Bahan Alam yang digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berdasarkan resep.
(3) Obat Bahan Alam yang digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada formularium yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam rangka penggunaan Obat Bahan Alam untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ilmu pengetahuan mengenai Obat Bahan Alam dapat dimasukkan ke dalam bahan ajar dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(5) Penyusunan bahan ajar dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan se bagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal Penggolongan Obat Bahan Alam
Pasal 925. Penggolongan Obat Bahan Alam merupakan pembedaan kategori Obat Bahan Alam berdasarkan tingkat pembuktian empiris/bersumber dari pengetahuan tradisional dan/atau ilmiah dari keamanan dan khasiat serta standardisasi mutu dengan tujuan pemenuhan standar keamanan, manfaat, mutu, dan ketepatan penggunaan Obat Bahan Alam.
Pasal 926. Obat Bahan Alam digolongkan menjadi:
a. Jamu; b. Obat herbal terstandar; c. fitofarmaka; dan d. Obat Bahan Alam lainnya.
Pasal 927. (1) Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf a merupakan Obat Bahan Alam berupa bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan.
(2) Obat herbal terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf b merupakan Obat Bahan Alam yang telah digunakan secara turun-temurun di Indonesia yang digunakan un tuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan yang dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik serta bahan baku telah distandardisasi.
(3) Fitofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf c merupakan Obat Bahan Alam yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.
(4) Obat Bahan Alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf d dapat berupa produk Obat Bahan Alam inovasi baru, produk Obat Bahan Alam impor, dan produk Obat Bahan Alam lisensi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 928. (1) Dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Menteri dapat menetapkan dan/atau melakukan perubahan penggolongan Obat Bahan Alam selain penggolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926.
(2) Dalam hal terdapat pengajuan izin edar Obat Bahan Alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf d yang belum ditetapkan penggolongannya, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan dapat menetapkan penggolongan Obat Bahan Alam lainnya bersama dengan pemberian izin edar Obat Bahan Alam lainnya.
Dalam menetapkan penggolongan Obat Bahan Alam dan/atau melakukan perubahan penggolongan dapatmelibatkan kementerian/lembaga terkait, praktisi, dan akademisi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Obat Bahan Alam diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 929. (1) Obat Bahan Alam dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat atau digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Obat Bahan Alam yang digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berdasarkan resep.
(3) Obat Bahan Alam yang digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada formularium yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam rangka penggunaan Obat Bahan Alam untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ilmu pengetahuan mengenai Obat Bahan Alam dapat dimasukkan ke dalam bahan ajar dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(5) Penyusunan bahan ajar dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan se bagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 930. (1) Obat Bahan Alam yang digunakan secara mandiri oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 929 ayat (1) dapat diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyerahan Obat Bahan Alam harus dilakukan dalam satuan kemasan terkecil yang memuat informasi tentang Obat Bahan Alam. Redaksi OMAIdigital.id



















