![]() |
| Perkembangan Produk Fitofarmaka di Indonesia harus juga mencakup terhadap Perlindungan HAKI. |
OMAIdigital.id- Hukum paten di Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan dalam melindungi produk OMAI (Obat Modern Asli Indonesia) Fitofarmaka, termasuk hambatan yang terkait dengan kriteria kebaruan, proses administrasi yang panjang, dan dokumentasi pengetahuan tradisional yang tidak memadai, yang meningkatkan risiko biopiracy.
Untuk mengatasi masalah ini, mengintegrasikan teori utilitarianisme hukum, keadilan distributif, dan positivisme hukum dapat menghasilkan sistem paten yang lebih inklusif yang disesuaikan dengan produk berbasis keanekaragaman hayati.
Reformasi kebijakan yang direkomendasikan meliputi pengembangan sistem dokumentasi seperti Perpustakaan Digital Pengetahuan Tradisional (TKDL), menyelaraskan hukum nasional dan internasional, dan menerapkan mekanisme redistribusi manfaat ekonomi seperti royalti dan bagi hasil.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum, mendorong inovasi berkelanjutan, dan memastikan manfaat ekonomi yang adil.
Penelitian di masa mendatang dapat mengevaluasi efektivitas reformasi ini melalui studi kasus dan wawancara pemangku kepentingan, dengan fokus pada dampaknya terhadap pencegahan biopiracy, mendorong inovasi, dan memahami persepsi hukum paten dalam kaitannya dengan konservasi keanekaragaman hayati dan keadilan ekonomi.
Demikian kesimpulan dari Raymond R. Tjandrawinata, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Indonesia dan Henry Soelistyo Budi, Universitas Pelita Harapan, Indonesia dalam karya ilmiahnya berjudul: "The Legal Protection of Patents on Phytopharmaceutical Products in Indonesia: Case Studies And Theoretical Perspectives."
Artikel tersebut dipublikasikan pada International Journal of Social Service and Research (IJSSR), Vol. 4, No. 12, December 2024.
Abstrak.
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan produk fitofarmaka berbasis biowealth, mengingat kekayaan alam dan tradisi pengobatan tradisionalnya yang melimpah.
Kajian ini menggunakan teori utilitarianisme hukum, keadilan distributif, dan positivisme hukum untuk mengkaji tantangan yang dihadapi Indonesia, serta peluang reformasi yang lebih inklusif dan adaptif.
Analisis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada analisis undang-undang tertulis, peraturan, doktrin, dan interpretasi hukum terkait perlindungan paten untuk produk fitofarmaka.
Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang mendalam tentang kerangka hukum paten di Indonesia dan implementasi praktisnya.
Metode studi kasus digunakan untuk mengevaluasi beberapa paten yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi sejumlah tantangan hukum yang kompleks dalam proses pendaftaran paten, mulai dari hambatan kriteria kebaruan dan langkah-langkah inventif hingga proses administrasi yang panjang.
Selain itu, Indonesia perlu memperkuat sistem paten nasional dan strategi perlindungan kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa masyarakat lokal mendapat manfaat yang adil dari penggunaan pengetahuan tradisional mereka.
Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana mekanisme ini memengaruhi inovasi dalam komunitas lokal dan perannya dalam mendorong praktik berkelanjutan.
- Berita Terkait: Ketahanan Obat Nasional dan Kerangka Hukum: Analisis Implementasi UU Kesehatan 2023
- Berita Terkait: Kompleksitas Paten Terapi Seluler: Problematika Etika, Hukum dan Regulasi

Studi Perbandingan: India dan Tiongkok.
Studi perbandingan dari India dan Tiongkok dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana mereka mengelola kebijakan Akses dan Pembagian Manfaat (ABS) dan mendokumentasikan pengetahuan tradisional untuk melindungi keanekaragaman hayati mereka dalam konteks global.
- India dengan Sistem Perpustakaan Digital Pengetahuan Tradisional (TKDL)
- Cina: Pengobatan Tradisional Cina (TCM) dan Sistem Paten
Implikasi dan Rekomendasi bagi Indonesia.
Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan hayati dan pengetahuan tradisional yang melimpah, memiliki potensi besar untuk mengembangkan produk berbasis pengetahuan tradisional seperti obat herbal dan fitofarmaka.
Namun, untuk memaksimalkan potensi ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang terpadu untuk melindungi dan memanfaatkan kekayaan ini.
Keberhasilan India dan Cina dapat menjadi inspirasi penting dalam membangun kerangka kerja yang adaptif dan berkelanjutan.
6 Pokok Bahasan yang Dijabarkan dalam Implikasi dan Rekomendasi, yaitu:
- Pembentukan Sistem Dokumentasi seperti TKDL
- Harmonisasi Hukum Nasional dan Internasional
- Integrasi Pengetahuan Tradisional dengan Teknologi Modern
- Reformasi Birokrsi dan Dukungan bagi UKM
- Kolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Masyarakat Lokal
- Meningkatkan Daya Saing Fitofarmakasia di Pasar Global
Pembahasan.
Sistem hukum paten di Indonesia memegang peranan penting dalam melindungi inovasi berbasis pengetahuan tradisional, seperti produk fitofarmaka.
Namun, efektivitasnya kerap dipertanyakan karena berbagai kendala yang menghambat perlindungan hukum terhadap kekayaan hayati dan tradisional bangsa.
Analisis ini menggunakan teori utilitarianisme hukum, keadilan distributif, dan positivisme hukum untuk mengeksplorasi tantangan yang dihadapi Indonesia, serta peluang reformasi yang lebih inklusif dan adaptif.
Ada 3 Pokok Bahasan yang Dikupas, yaitu:
- Utilitarianisme Hukum: Optimalisasi Manfaat Sosial
- Keadilan Distributif: Distribusi Manfaat yang Adil
- Positivisme Hukum: Kerangka Hukum yang Sistematis dan Efektif. Redaksi OMAIdigital.id



















