Menkes Menegaskan Agar Pemda Jamin Kemudahan Akses Obat
Tanggal Posting : Minggu, 2 Juli 2023 | 11:35
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 175 Kali
Menkes Menegaskan Agar Pemda Jamin Kemudahan Akses Obat
Kemudahan Akses Obat akan menjadi salah satu variabel suksesnya pembanguna kesehatan nasional.

OMAIdigital.id- MENTERI Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta pemerintah daerah menjamin kemudahan masyarakat dalam mengakses obat. Menkes menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Teknis Farmasi dan Alat Kesehatan di Jakarta pada Selasa, 4 April 2023.

"Saya mau 3 hal, pertama obatnya bisa diakses oleh seluruh masyarakat dengan standar yang sama sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang kedua obatnya murah, yang ketiga diproduksi di dalam negeri," ujar Menkes.

Demikian kutipan artikel berjudul "Menkes Minta Pemda Jamin Kemudahan Akses Obat" yang ditulis oleh Dede Lukman yang dimuat di MEDIAKOM, Edisi 153, Apil 2023. Berikut ini lanjutan artikelnya:

Meningkatkan ketersediaan obat dan penggunaan obat esensial di pelayanan kesehatan primer merupakan salah satu upaya mewujudkan transformasi kesehatan pada pilar layanan primer. Pemenuhan obat esensial ini ditargetkan sebanyak 92 persen pada 2022, 94 persen pada 2023, dan 96 persen 2024. Peranan pemerintah daerah sangat berpengaruh dalam hal penyediaan dan pengelolaan obat esensial yang memadai, aman, bermutu, dan bermanfaat.

Pemerintah daerah juga diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya pendanaan, membina, mengawasi pengelolaan dan pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki prioritas pengadaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan produksi dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara pemerintah pusat berperan menyediakan obat buffer dan obat program, menghimpun rencana kebutuhan obat sebagai dasar alokasi anggaran pada APBN maupun APBD melalui dana transfer, kemudian menyusun standar dan pedoman pengelolaan dan pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan. Kemandirian obat harus dilakukan agar aman saat menghadapi kedaruratan kesehatan seperti pandemi COVID-19.

Menkes menilai, kalau obatnya tidak diproduksi di dalam negeri, akan mengalami kesulitan jika terjadi pandemi. "Jadi produksi dalam negeri itu mesti didorong, salah satunya dengan mewajibkan kita beli produk dalam negeri," ucap Menkes.

Terdapat sejumlah tantangan di daerah terkait dengan penyediaan obat oleh rumah sakit, antara lain harga obat dan alat kesehatan yang terlalu mahal termasuk harga jarum suntik. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka Andalusia mengatakan obat dengan harga terlampau mahal itu akan dinegosiasikan dahulu.

Negosiasi bisa dilakukan mandiri oleh pihak rumah sakit atau dilakukan bersama pemerintah pusat agar lebih kuat. "Ada 86 jenis obat yang sedang dinegosiasikan karena harganya mahal. Namun demikian, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap dilakukan," tuturnya. (Sumber MEDIAKOM, Edisi 153, 23 April 2023). Redaksi OMAIdigital.id


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: