![]() |
Prof. Raymond Tjandrawinata adalah saintis Indonesia yang berprestasi di level global, memiliki atensi besar di Bidang Hukum Kesehatan dan Hak Kekayaan Intelektual. |
OMAIdigital.id- Kesehatan Anda terancam, Inovasi Anda dicuri? Tanpa Payung Hukum yang kuat, Kesejahteraan Sosial masyarakat akan hanya menjadi sebuah mimpi belaka...!
Mengapa Pakar Hukum Kesehatan dan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi garda terdepan untuk memastikan kesehatan, kesejahteraan, dan juga inovasi Anda terlindungi..?
Jawabannya sebuah metafora berikut ini: "Jika Hukum adalah sebuah kompas, maka Pakar Hukum Kesehatan dan HKI adalah jarum penunjuk arahnya- menuju Kesejahteraan Sosial Masyarakat."
Para Pakar Hukum Kesehatan dan HKI- yang akan memastikan Inovasi tidak hanya menguntungkan segelintir orang, dan Akses Kesehatan bukan lagi barang mewah yang dimiliki sedikit orang.
Mari kita kupas, bagaimana Hukum Kesehatan dan HKI berperan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan!
Redaksi OMAIdigital- kali ini membedah Profil Prof. Raymond R. Tjandrawinata, SH, PhD, MS, MBA, FRSPH- Tokoh Nasional Periset Obat Modern Asli Indonesia (OMIA)- dalam kapasitas beliau sebagai Pakar Hukum Kesehatan & Hukum Kekayaan Intelektual- yang belum banyak terungkap.
Keahlian Prof. Raymond Tjandrawinata - yang multi disiplin dari Riset Obat Herbal Indonesia menggunakan Teknologi Farmasi dan Kedokteran Modern- skema Paten Obat Internasional, menjadikan beliau sebagai sosok yang memiliki ‘jejak emas’ di bidang sains dan hukum!
- eBook Tokoh Nasional Periset OMAI: Klik Disini
Urgensi Penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki peran sentral dalam membangun fondasi keberlanjutan dan inovasi di berbagai sektor kehidupan.
Melalui perlindungan yang diberikan oleh HAKI, seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang, kita menciptakan lingkungan di mana kreativitas dan inovasi dihargai serta dihasilkan.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan landasan hukum yang esensial dalam melindungi hak-hak kreatif dan inovatif individu serta perusahaan.
Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, penerapan HAKI menjadi semakin penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, mendorong inovasi, dan melindungi kepentingan intelektual.
Tujuan penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut:
- Mendorong Inovasi dan Kreativitas
- Perlindungan Aset Intelektual
- Pendorong Investasi dan Ekonomi Kreatif
- Memajukan Pembangunan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan
- Menciptakan Lingkungan Persaingan yang Sehat
- Transfer Teknologi dan Kerjasama Internasional
- Memberikan Insentif untuk Investasi R&D (Research and Development)
- Meningkatkan Standar Kualitas dan Keamanan Produk
Bidang Kajian Utama Bidang Hukum Prof. Raymond Tjandrawinata
Fokus akademik Prof. Raymond berada pada hukum kesejahteraan sosial yang menjangkau dua ranah utama: Kesehatan dan Kekayaan intelektual.
1. Hukum Kesehatan: Kajian diarahkan pada analisis ekonomi-politik perlindungan farmasi nasional dalam konteks globalisasi. Penelitiannya menekankan isu keberlanjutan sistem JKN, tata kelola BPJS, akses obat, serta kemandirian industri farmasi.
Di sini, perhatian besar diarahkan pada implementasi Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), fleksibilitas paten, dan kebijakan farmasi nasional yang berpihak pada kepentingan publik.
2. Hukum Kekayaan Intelektual: Beliau mengembangkan gagasan sistem hukum paten adaptif khususnya untuk sektor farmasi, dengan tujuan menyeimbangkan antara hak eksklusif pemilik paten dan kebutuhan publik terhadap akses obat.
Perspektif ini menempatkan hukum paten bukan hanya sebagai instrumen perlindungan hak individu, tetapi juga sebagai alat kebijakan publik yang harus responsif terhadap keadilan sosial dan kesehatan masyarakat.
Visi jangka panjang dari seluruh perjalanan akademik dan profesional Prof. Raymond adalah membangun kerangka hukum yang adaptif, yang mampu menjembatani dinamika ilmu pengetahuan, industri, dan kebijakan publik.
Dengan orientasi pada keadilan sosial, kerangka ini diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional, tetapi juga memastikan akses setara bagi masyarakat terhadap obat dan layanan medis.
Dalam konteks global, Prof. Raymond menempatkan Indonesia sebagai bagian aktif dari percakapan internasional mengenai hak atas kesehatan, regulasi farmasi, serta masa depan hukum kekayaan intelektual yang berkeadilan.
Jejak Riwayat Akademik Multidisiplin
Perjalanan akademik Prof. Dr. Raymond R. Tjandrawinata berakar dari studi yang mendalam tentang dasar-dasar kehidupan dan kesehatan.
Setelah meraih MS dan PhD di bidang biokimia dan biologi molekuler kesehatan, beliau melanjutkan Postdoctoral fellowship di UC San Francisco School of Medicine yang memperkaya perspektifnya, dengan menekankan farmakologi molekuler senyawa turunan prostaglandin sebagai obat onkologi.
Pengalaman riset di NASA membawanya pada studi tentang osteoporosis tulang manusia di angkasa.
Kesadaran akan keterbatasan sains mendorongnya menempuh jalur interdisipliner: Beliau mendalami ekonomi kesehatan di University of California, Berkeley, yang memberinya wawasan mengenai bagaimana pembiayaan kesehatan, efisiensi sistem, dan alokasi sumber daya menentukan keberhasilan sebuah sistem kesehatan nasional.
Perspektif ekonomi kesehatan inilah yang kelak berpadu dengan riset hukum, membentuk cara pandangnya yang khas: kesehatan tidak hanya ditentukan oleh penemuan biomedis, tetapi juga oleh desain institusional dan kebijakan ekonomipolitik.
Perjalanan akademik itu kemudian dilengkapi dengan jalur hukum. Beliau menjadi Advokat dengan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, dan anggota dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
Magister Hukum di IBLAM School of Law dan Doktor Hukum di Universitas Pelita Harapan sedang ditekuninya dengan minat utama pada tiga bidang: hukum kesehatan, hukum kekayaan intelektual, serta hukum kesejahteraan sosial, yang dipandangnya sebagai simpul penting antara hukum, kebijakan publik, dan keadilan sosial.
Dimensi etis dan filosofis diperkuat, ketika ia baru saja menyelesaikan Master of Advanced Studies in Theology (MAST) di Domuni Universitas, Prancis. Studi ini menghadirkan horizon baru: hukum dan sains beroperasi di bawah horizon etis dan spiritual, di mana keadilan bukan sekadar konstruksi hukum, tetapi juga panggilan moral dan etika.
Selama 25 tahun terakhir, beliau berkiprah di Dexa Group, salah satu perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, sebagai Direktur Business Development dan Scientific Affairs. Peran ini menegaskan kontribusinya dalam menjembatani penelitian ilmiah, regulasi, dan strategi pengembangan industri farmasi nasional.
Dalam kiprah risetnya, beliau menghasilkan puluhan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang telah dipublikasikan dan dipatenkan di jurnal-jurnal terkemuka global.
OMAI merupakan kontribusi khas Indonesia dalam dunia kesehatan modern, dengan mengintegrasikan kekayaan biodiversitas nusantara dan kearifan lokal ke dalam standar riset biomedis global.
Melalui OMAI, beliau berupaya membangun kemandirian farmasi nasional sekaligus memberikan sumbangan nyata bagi kesehatan masyarakat.
Di samping itu, beliau juga aktif sebagai dosen di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan beberapa universitas lainnya, serta menerima pengakuan akademik sebagai Profesor Kehormatan.
Penghargaan dan Pengakuan Internasional
Kontribusi akademik dan profesional Prof. Raymond memperoleh pengakuan luas, baik nasional maupun internasional. Pada tahun 2025, beliau terpilih sebagai Full Member Sigma Xi, The Scientific Research Honor Society, sebuah organisasi riset ilmiah global yang menaungi lebih dari dua ratus penerima Nobel.
Selain itu, beliau menerima WIPO Medal for Inventor Award, sebuah penghargaan dari World Intellectual Property Organization atas invensi yang berkontribusi pada pengembangan ilmu dan teknologi- yang diserahkan pada waktu itu oleh Wakil Presiden Republik Indonsia, Jusuf Kalla.
Dedikasinya pada riset biomedis juga diakui melalui Habibie Award in Medicine and Biotechnology, salah satu penghargaan ilmiah paling prestisius di Indonesia.
Reputasi akademiknya diperkuat dengan masuk dalam daftar Indonesia Top 100 Medical and Health Sciences Scientists versi AD Scientific Index, serta dianugerahi predikat Best Researcher in Science and Technology dalam indeks penelitian nasional SINTA. Redaksi OMAIdigital