![]() |
Download Buku Peran Serta Masyarakat: Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan di akhir artikel ini. |
OMAIdigital.id- Badan POM Republik Indonesia meluncurkan Buku Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.
Buku ini berisi pemahaman ringkas dan aplikatif terhadap substansi Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat (PerBPOM 16/2025).
Peraturan diatas telah ditetapkan oleh Kepala BPOM pada 28 Mei 2025 dan telah diundangkan pada 4 Juni 2025 oleh Kementerian Hukum.
Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mendorong keterlibatan publik dalam menjaga mutu dan keamanan produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat.
Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilanjutkan dengan simbolisasi pemberian buku peraturan kepada perwakilan masyarakat, termasuk influencer publik, pemerhati farmasi, perwakilan kementerian dan lembaga, organisasi profesi, serta akademisi.
Taruna Ikrar menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam sistem pengawasan yang menyeluruh.
Taruna Ikrar menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat bukan hanya pelengkap, melainkan pilar penting dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia.
Adanya peran serta masyarakat juga merupakan wujud keterbukaan dan bentuk tanggung jawab BPOM kepada masyarakat atas kinerja yang dilakukan.
"BPOM tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat adalah keniscayaan untuk melindungi konsumen secara komprehensif. Lewat regulasi ini, kami ingin masyarakat terlibat secara aktif, bukan hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pengawas," ujar Taruna Ikrar peluncuran buku pada Kamis, 17 Juli 2025 seperti dikutip di laman web BPOM.
PerBPOM 16/2025 memberikan pedoman mengenai bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui penyampaian ulasan atau reviu produk. Namun demikian, ulasan tersebut harus dilakukan secara objektif, bertanggung jawab, serta berdasarkan fakta yang valid.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi BPOM, antara lain: Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri.
Dalam sesi talkshow, Kashuri menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk adaptasi BPOM terhadap perkembangan era digital dan meningkatnya partisipasi publik di ruang daring.
"Kami tidak membatasi masyarakat dalam menyampaikan reviu atau pengalaman terhadap produk, tapi harus ada batas yang jelas. Revie yang disampaikan harus bebas dari kepentingan pribadi dan tidak menyesatkan. Inilah yang kami atur dalam regulasi ini," jelas Kashuri.
Download Buku Peran Serta Masyarakat: Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan: Klik Disini