Wawancara Khusus Ketum PDPOTJI: Kita Contoh Negara Lain, Fitofarmaka Masuk Pelayanan Kesehatan
Tanggal Posting : Kamis, 6 Juni 2024 | 10:37
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 1348 Kali
Wawancara Khusus Ketum PDPOTJI: Kita Contoh Negara Lain, Fitofarmaka Masuk Pelayanan Kesehatan
Bagaimana negara-negara lain- tidak hanya Cina, tetapi juga Korea, Jepang, India, Jerman memberikan akses penggunaan obat bahan alam yang sudah uji klinis digunakan di layanan kesehatan.

OMAIdigital.id- Dalam wawancara khusus Redaksi OMAIdigital.id dengan Ketua Umum PDPOTJI (Perkumpulan Dokter Pengembangan Obat Tradisional dan Jamu Indonesia), Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si banyak dijabarkan tantangan, peluang, dan solusi yang ditawarkan.

"Kita semua ingin banget Obat Bahan Alam (OBA) yang sudah melalui uji klinis yaitu Fitofarmaka masuk ke dalam Formularium Nasional (Fornas) dan dicover oleh BPJS Kesehatan. Namun memang diperlukan berbagai langkah, termasuk  untuk meniru yang dilakukan oleh negara lain," ungkap dr. Inggrid Tania.

Sebelumnya dimuat di OMAIdigital.id, bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur Fitofarmaka sudah dapat masuk ke dalam Formularium Nasional (Fornas) disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin pada saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2024.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Fitofarmaka sudah dapat masuk ke dalam Formularium Nasional Jaminan Kesehatan Nasional.

Fitofarmaka yang dalam beberapa tahun terakhir dibranding sebagai OMAI (Obat Modern Asli Indonesia) adalah obat bahan alam asli Indonesia yang telah melalui uji pra klinis dan uji klinis sehingga memiliki evidence based tentang khasiat dari OMAI tersebut.

Dikutip dari laman kompas.id disebutkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait penggunaan dan pengembangan Fitofarmaka sudah selesai. PP tersebut menyebutkan bahwa Fitofarmaka sudah dapat masuk ke dalam Formularium Nasional Jaminan Kesehatan Nasional.

"PP sudah selesai. Ini pulang, saya paraf, dan menteri-menteri lainnya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Rabu (29/5/2024), di Geneva, Swiss seperti dikutip kompas.id

Budi mengatakan, PP tersebut mengatur persoalan kesehatan secara umum, termasuk mencantumkan penggunaan dan pengembangan Fitofarmaka. Salah satunya dengan memasukkan Fitofarmaka ke dalam Formularium Nasional (Fornas) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Tentu Fitofarmaka untuk bisa masuk Fornas harus mengikuti mekanisme yang sama dengan obat-obat kimia yang lain," kata Budi.

Berikut ini, pendapat dan pandangan Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si, Ketua Umum PDPOTJI- Perkumpulan Dokter Pengembangan Obat Tradisional dan Jamu Indonesia- yang lengkap dan referensi penunjangnya: 

"Terkait berita di OMAIdigital.id, setahu saya nih, setelah saya konfirmasi juga ke Kemenkes, memang Fitofarmaka ini ada di rancangan Peraturan Pemerintah (PP), di PP yang nanti sebentar lagi keluar. Hanya memang di PP tersebut- sebetulnya tidak mengatur Fitofarmaka masuk ke Fornas, karena memang PP tersebut turunan dari Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.

Sementara Undang-Undang Kesehatan itu, yang awalnya akan mengatur BPJS -ternyata tidak bisa, artinya BPJS ini- ada Undang-Undang tersendiri, sehingga kalau masuk Fornas itu memang tidak diatur di Undang-Undang Kesehatan dan maupun di peraturan turunan seperti PP turunan Undang-Undang Kesehatan.

Jadi memang maksudnya Menteri Kesehatan itu, peraturan sudah selesai, maksudnya Fitofarmaka di dalam Peraturan Pemerintah itu sudah selesai dibahas, karena memang di rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan memang Fitofarmaka itu disebutkan.

Bagaimana didorong pengembangan penelitian maupun pemanfaatannya di Fasyankes? Karena PP tentang Kesehatan ini, merupakan turunan Undang-Undang Kesehatan- jadi tidak bisa mengatur Fitofarmaka supaya masuk ke Fornas. Jadinya memang butuh peraturan lain yang ini terkait nanti dengan BPJS dan juga regulasi Fornas.

Jadi belum sampai ke situ..., memang kita semua kepinginnya Fitofarmaka masuk Fornas, itu kan kami gaungkan terus. Bahkan pada FGD Fitofarmaka BPOM yang Pak Karyanto hadir juga, itu kan saya juga bicara lagi, bagaimana agar Fitofarmaka itu masuk dalam Panduan Praktik Klinis dan supaya setelah itu dapat masuk Fornas untuk di cover oleh BPJS Kesehatan. Ya memang itu cita-cita kita bersama yang memang lika-likunya panjang..,perjuangannya panjang.

Andai kata BPJS itu dapat diatur di Undang-Undang Kesehatan, maka itu lebih mudah sebetulnya sehingga nanti PP tentang Kesehatan dapat secara tegas menuliskan Fitofarmaka masuk ke Fornas. Ini cuma masalahnya kan BPJS ini tidak dapat diatur di Undang-Undang Kesehatan, sehingga perlu diatur di regulasi lain, Undang-Undang yang lain.

Ini Menjadi Cita-Cita Kita Bersama...

Jadi, memang itu betul-betul jadi cita-cita kita banget ya. Fitofarmaka itu dapat masuk Fornas. Hanya ini artinya perjuangannya harus dari Komnas Penyusunan Formularium Nasional.

Dan memang seringkali ketika dibahas Fitofarmaka di dalam Komisi Penyusunan Formularium Nasional ini mengalami kendala. Di antaranya, misalnya para Guru Besar yang ada di Komnas Fornas ini misalnya yang ada menolak Fitofarmaka masuk ke Fornas. Dengan alasan harganya belum ekonomis, belum dapat bersaing dengan obat medis konvensional.

Juga katanya... uji klinis randomized control- clinical trialnya belum banyak, belum sebanyak obat konvensional. Itu alasan-alasan dari yang menolak. Itu yang menyampaikan alasan seperti itu, ya para Guru Besar yang ada di dalam Komnas Fornas.

Contoh Negara Lain...

Nah ini yang perlu diberikan pencerahan kepada para Guru Besar ini. Dan kalau mereka tidak dapat diberi pencerahan memang kalau menurut saya pemerintah perlu memilih anggota Komnas Fornas yang kira-kira pro dengan Fitofarmaka masuk ke dalam Fornas. Saya berulang kali menyampaikan argumen bahwa kita kan dapat melihat contoh-contoh dari negara lain.

Bagaimana negara-negara lain itu- tidak hanya Cina, tetapi juga Korea, Jepang, India, Jerman dan sebagainya. Itu mereka atas dasar keberpihakan kepada obat bahan alam produksi dalam negerinya sendiri. Maka obat bahan alam dari negara tersebut, dari masing-masing negara tersebut yang sudah teruji klinik keamanan dan khasiatnya, maka itu otomatis di cover oleh asuransi kesehatan nasional.

Walaupun harganya misalnya belum ekonomis. Saya katakan ya wajar kalau harga belum ekonomis karena pasarnya belum sebesar obat konvensional. Justru itu kalau di cover oleh BPJS kesehatan maka pemakaian Fitofarmaka akan dapat sangat luas.

Peningkatannya akan dapat meningkat drastis sehingga nantinya harga juga harusnya dapat ditekan sehingga bisa lebih ekonomis. Itu ya argumen untuk menjawab alasan pertama dari yang menolak soal Farmako-ekonomi misalnya dari sisi ekonomi. Kemudian yang kedua soal obat bahan alam atau Fitofarmaka yang dianggap hasil uji klinik RCT belum sebanyak obat konvensional.

Ya itu sudah pasti... ya nggak cuma di Indonesia, bahkan di negara-negara lain juga pasti obat bahan alam itu uji klinik RCT-nya pasti lebih sedikit daripada obat medis konvensional. Karena obat medis konvensional sudah dikembangkan terlebih dahulu. Sementara kalau obat bahan alam pengembangan pasti akan lebih lama.

Bahkan tidak secepat obat medis konvensional, ya mulainya pun mungkin, agak terlambat. Tetapi kan karena dasarnya dari bahan alam- belum lagi kalau ada riwayat pengalaman empiris sebetulnya sudah dapat dipastikan aman, apalagi sudah ada uji klinik RCT. Misalnya sudah terbukti aman, sebetulnya kita dapat bilang aman walaupun uji klinik RCT nya misalnya baru ada tiga misalnya.

dr. Inggrid Tania 2024 2

Keterangan Foto: Kegiatan Bersama dengan Badan POM di Jakarta, 27 Mei 2024: Pekan Jamu Badan POM 2024.

Tidak Dibandingkan Apple to Apple dengan Uji Klnis Obat Kimia...

Memang dibandingkan obat konvensional karena dia di uji klinik di berbagai negara dia dapat uji kliniknya dapat seratus misalnya ya. Dapat seratus uji klinik yang sudah dilakukan ya tentu tidak apple to apple membandingkan seperti itu. Karena kan yang penting kalau obat berbahan alam apalagi punya riwayat pengalaman empiris- ya seharusnya dengan satu uji klinik RCT saja itu sudah bisa dijadikan justifikasi agar asuransi kesehatan nasional mengcover obat bahan alam dari negara tersebut yang sudah teruji klinik keamanan dan khasiatnya.

Nanti misalnya cita-cita kita tercapai yaitu Fitofarmaka masuk fornas, tentu pasti ada kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Ya misalnya antara lain, para dokter yang belum familiar dengan Fitofarmaka.

Fitofarmaka dalam Panduan Praktis Klinis...

Makanya kami juga kan sejak awal mengusulkan obat bahan alam- khususnya Fitofarmaka ini masuk ke dalam Panduan Praktik Klinis, sehingga paling tidak dokter-dokter bacakan setelah baca itu dia tahu ada Fitofarmaka yang dapat dipakai dan sesuai panduan praktik klinis sehingga dia nantinya tidak takut disalahkan.

Terus juga masalah pendidikan, ya buat para dokter ini- kami terus-menerus mendorong agar semakin banyak prodi kedokteran yang memberikan modul herbal kepada para calon dokter. Ya kepada mahasiswa kedokteran modul herbalnya memang dapat elektif atau yang dapat yang sifatnya wajib.

Nah untuk mendorong yang sifatnya elektif aja itu tidak mudah, ya kita harus bekerja keras banget untuk meyakinkan prodi kedokteran ini bahwa modul herbal itu penting dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dokter.

Ada satu contoh yang modul herbalnya sifatnya wajib yaitu di prodi kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Dengan alasan tersebut, maka kami PDPOTJI memang bermitra dengan Prodik Kedokteran Muhammadiyah Purwokerto dalam menyelenggarakan International Herbal Medicine Conference.

Dan kami jelas mengundang Guru Besar dari Jepang untuk memaparkan bagaimana kurikulum kampo herbal medicine itu menjadi kurikulum atau modul yang sifatnya wajib di pendidikan kedokteran.

Di samping itu, untuk para dokter-dokter yang memang sudah senior, misalnya sudah berpraktik, tapi dia tidak punya sama sekali basic keilmuan akan obat bahan alam, maka kami selenggarakan latihan atau kursus clinical herbalism.

Ini memang dengan tujuan, agar para dokter itu dapat memakai obat bahan alam di tempat prakteknya masing-masing. Nah setelah itu nanti seharusnya si konsil kedokteran itu mengakui ya sebagai suatu atau meng-approve ya. Misalnya meng-approve modul herbal masuk ke dalam kurikulum pendidikan kedokteran, agar dapat secara nasional kurikulum dengan modul herbal itu menjadi suatu standar pendidikan kedokteran.

Obat Bahan Alam untuk Kemandirian Kesehatan...

Ya memang kalau sudah tercapai cita-cita kita bahwa Fitofarmaka masuk Fornas itu ya tentu ini menjadi suatu upaya kemandirian kesehatan. Dan ini nantinya akan mendorong obat-obat bahan alam lainnya, misalnya jamu, OHT itu dapat berlomba-lomba menjadi Fitofarmaka. Sehingga nanti akan semakin banyak obat bahan alam kita yang di cover BPJS Kesehatan.

Sehingga nanti banyak dokter semakin pakai resepkan di cover BPJS Kesehatan dan tentu masyarakat pun juga semakin tercerdaskan dan banyak masyarakat juga kan yang sebetulnya yang kepingin obat bahan alam ini di cover oleh asuransi kesehatan nasional. Kita berharap sih seperti itu. Dan sebetulnya juga paradigma BPJS Kesehatan juga dapat saja, misalnya mengutamakan promotif preventif.

Artinya gini, kalau ada peserta JKN BPJS Kesehatan itu, dia tidak pernah pakai klaim sakitnya dia gitu ya, tapi dia terus sehat, nah itu juga perlu diberikan suatu reward oleh BPJS Kesehatan. Karena dapat saja peserta JKN BPJS Kesehatan ini memakai obat bahan alam agar dia tetap sehat. Jadi kalau kita bandingkan dengan luar negeri, itu misalnya saya terus terang paling tahu Jepang ya, karena saya memang khusus melakukan penelitian untuk regulasi di Jepang ini.

dr. Inggrid Tania 2024 3

Keterangan Foto: Ketum PDPOTJI, Dr. (Cand.), dr. Inggrid Tania, M.Si (Herbal) bersama Founder OMAIdigital.id. Karyanto pada Pekan Jamu Badan POM 2024 di Jakarta, 27 Mei 2024.

Contoh Mibio di Jepang...

Nah di Jepang ini ada Mibio- itu artinya pre-disease. Jadi sebelum jadi penyakit, masyarakat Jepang dijaga agar tetap sehat. Dideteksi kecenderungan risiko-risiko penyakit yang potensial dialami oleh tiap individu.

Nah dari situ obat bahan alam itu masuk, Kampo itu masuk untuk misalnya orang-orang yang sudah diperiksa secara genetik, dia rentan, terkena diabetes melitus karena ada faktor keturunan misalnya.

Nah dari situ ada intervensi gaya hidup dan pemberian Kampo herbal medicine, agar si orang tersebut yang memang memiliki faktor keturunan, yaitu faktor genetik atau faktor risiko kena diabetes melitus, dia bisa tercegah dari diabetes melitus dengan diberikan Kampo herbal medicine. Dan itu dapat di cover oleh asuransi kesehatan nasional juga.

Jadi artinya kalau nanti paradigmanya sudah lebih ke paradigma sehat, itu sebetulnya di covernya obat bahan alam di BPJS Kesehatan juga bisa ke arah situ. Jadi BPJS itu juga memberikan cover untuk upaya promotif preventif.

Dan itu justru yang lebih penting ya, sehingga nanti peran obat bahan alam juga semakin kelihatan di situ." Redaksi OMAIdigital.id


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: