Pedoman Hak Kekayaan Intelektual, Simak Key Point dan Perlindungannya
Tanggal Posting : Senin, 5 Januari 2026 | 15:56
Liputan : Redaksi OMAIdigital - Dibaca : 34 Kali
Pedoman Hak Kekayaan Intelektual, Simak Key Point dan Perlindungannya
Simak Key Point dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.

OMAIdigital.id- Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.

Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.

Pengenalan HKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia.

Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap enghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga ewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.

Link download: Pedoman HKI


Kolom Komentar
Berita Terkait

Belum ada berita


Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: