Wawancara Khusus Dr. Hardhi Pranata: Dokter Resepkan OMAI, dan Kurikulum OBA Keunggulan Daya Saing
Tanggal Posting : Rabu, 31 Juli 2024 | 09:14
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 1799 Kali
Wawancara Khusus Dr. Hardhi Pranata: Dokter Resepkan OMAI, dan Kurikulum OBA Keunggulan Daya Saing
Babak Baru! Dokter meresepkan Obat Bahan Alam di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia.

OMAIdigital.id- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2024.

Diundangkan pada 26 Juli 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan di catat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 929, Ayat 1-3, berbunyi:

(1) Obat Bahan Alam dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat atau digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(2) Obat Bahan Alam yang digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berdasarkan resep.

(3) Obat Bahan Alam yang digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada formularium yang ditetapkan oleh Menteri.

Sebuah babak baru, kebijakan ini untuk mendorong penggunaan obat herbal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia oleh para dokter.

Berikut ini wawancara khusus Redaksi OMAIdigital.id dengan dr. Hardhi Pranata, Sp.S, MARS, Penasehat PDHMI (Perkumpulan Disiplin Herbal Medik Indonesia), terkait kewenangan para dokter meresepkan OBA di Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

Dr. Hardhi PDHMI 1

1.Kewenangan dokter meresepkan Obat Bahan Alam di Fasilitas Pelayaan Kesehatan sudah ditetapkan berdasar Perarutan Pemerintah yang baru keluar yaitu (PP Nomor 28  Tahun 2024). Ada beberapa kemungkinan yaitu meresepkan OMAI (Obat Modern Asli Indonesia) yang terdiri dari OHT & Fitofarmaka atau memakai acuan FOHAI (Permenkes Nomor 6 Tahun 2016).

Formularium Obat Herbal Asli Indonesia ini berisi informasi tentang jenis-jenis tanaman obat yang tumbuh di Indonesia yang setelah terbukti secara ilmiah aman dan bermanfaat untuk kesehatan.

2.OBA yang dapat diresepkan yaitu OMAI yang disetujui BPOM  dan menurut FOHAI 2016 (Terlampir). Klik disini: FOHAI 2016

3.Implementasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti RS membuat Standart Pelayanan Klinis OBA yang disahkan oleh Komite Medis RS berdasarkan PP dan Permenkes yang terkait. Sedang pada Pelayanan di Klinik dengan membuat resep untuk diambil di apotik yang menyediakan OBA sesuai OMAI atau FOHAI (2016).

4. Kesiapan dokter terkait kewenangan meresepkan OBA di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan cara sertifikasi yang diakui oleh Kementerian Kesehatan.

5.Saran agar OBA dapat berkembang di Indonesia untuk keunggulan daya saing bangsa dengan Pendidikan kurikulum OBA di Fakultas Kedokteran, Fakultas Farmasi sehingga kompeten digunakan sejak lulus.

Menggalakkan ekosistem OBA melalui stakeholders A (akademisi), B (Business-Pengusaha), C (Community), Rantai Hulu ke Hilir dari petani hingga praktisi, organisasi seminat OBA, seperti: PDHMI, PDPOTJI, ADSJ, Dewan Jamu Indonesia, dan lain-lain), G (Government: BPOM, KemKes, BRIN, dan lain-lain), Media (Jamu Digital, Media Sosial, Media Elektronik). Redaksi OMAIdigital.id


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2026. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: