UU Kesehatan Disahkan DPR, Inilah Pasal Ketahanan Kefarmasian dan Pengembangan Obat Bahan Alam
Tanggal Posting : Rabu, 12 Juli 2023 | 06:37
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 371 Kali
UU Kesehatan Disahkan DPR, Inilah Pasal Ketahanan Kefarmasian dan Pengembangan Obat Bahan Alam
DPR RI mengesahkan UU Kesehatan. Apa saja pasal tentang Ketahanan Kefarmasian dan Pengembangan Obat Bahan Alam untuk mewujudkan kemandirian obat nasional?

OMAIdigital.id- Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI- sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena pada saat menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Kesehatan, menyebutkan bahwa RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terakhir.

"RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia," ungkap Melki seperti dikutip laman dpr.go.id

Pasal Tentang Ketahanan Kefarmasian, dan Dukungan Pengembangan Obat Bahan Alam

Dalam dokumen RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KESEHATAN- yang disahkan oleh DPR RI- yang diterima Founder OMAIdigital.id, Karyanto dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI- sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, tentang Ketahanan Kefarmasian, dan Dukungan Pengembangan Obat Bahan Alam tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:

BAB IX

KETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 322

(1) Sumber Sediaan Farmasi yang berasal dari alam semesta dan sudah terbukti berkhasiat, memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, dan/atau perawatan, serta pemeliharaan Kesehatan tetap harus dijaga kelestariannya.

(2) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk meneliti, mengembangkan, memproduksi, mengedarkan, meningkatkan, dan menggunakan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.  

(3) Penelitian, pengembangan, produksi, peredaran, peningkatan, serta penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pelaksanaan penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan bahan baku Alat Kesehatan yang berasal dari alam dengan tetap menjaga kelestariannya.

Pasal 323

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong dan mengarahkan penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.

(2) Penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam, norma agama, dan sosial budaya.

(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh industri Sediaan Farmasi, industri Alat Kesehatan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan.

Pasal 324

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan bahan Obat Bahan Alam.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan sumber daya alam guna penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam dengan tetap memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sosial budaya.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam guna penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat dan pelaku usaha.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan Obat Bahan Alam diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 325

Penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam bertujuan untuk:

a. mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional guna mendukung ketahanan kefarmasian; b. memanfaatkan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;

c. menjamin pengelolaan potensi alam sehingga mempunyai daya saing yang tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat; dan

d. menyediakan Obat Bahan Alam untuk memelihara Kesehatan yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya serta teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas untuk pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan Kesehatan.

Pasal 326

(1) Untuk mewujudkan ketahanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap kemandirian di bidang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

(2) Kemandirian Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan melalui pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dari hulu hingga hilir secara terintegrasi dengan mengutamakan penggunaan dan pemenuhan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang diproduksi dalam negeri untuk ketahanan dan kemajuan Kesehatan nasional.

(3) Pemenuhan kebutuhan ketahanan Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas nasional.

(4) Pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit dengan:

a. menerbitkan kebijakan, termasuk memberikan insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;

b. meningkatkan daya saing industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;

c. memberikan dukungan bagi penguasaan dan pemanfaatan teknologi dan inovasi serta penelitian dan pengembangan dalam bidang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, termasuk melalui kerja sama luar negeri, yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat secara multilateral, regional, dan bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri;

e. memastikan penggunaan Bahan Obat dan bahan baku Alat Kesehatan produksi dalam negeri oleh industri farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri;

f. mengoptimalkan peran akademisi, pelaku usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; dan

g. menjamin keberlangsungan rantai pasok melalui lisensi sukarela, lisensi wajib, atau pelaksanaan paten oleh pemerintah, terutama dalam kondisi bencana, KLB, atau Wabah.

(5) Untuk menjamin ketahanan nasional, Obat generik international nonproprietary name yang dipasarkan di Indonesia hanya boleh dibuat oleh industri farmasi dalam negeri.

Pasal 327

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan.

(2) Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diproduksi oleh industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan harus mengutamakan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri.

Pasal 328

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam mengadakan Obat dan Alat Kesehatan harus mengutamakan Obat dan Alat Kesehatan yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri.

(2) Pengutamaan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan.

Pasal 329

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan hilirisasi penelitian nasional untuk meningkatkan daya saing industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membangun ekosistem penelitian yang terdiri atas infrastruktur penelitian, kemudahan perizinan penelitian dan pendukung penelitian, serta sumber daya manusia.

(3) Infrastruktur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan penelitian dan pendukung penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa mengurangi pelindungan terhadap nilai-nilai penelitian.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan bagi institusi dan/atau masyarakat yang melakukan investasi penelitian kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Pasal 330

Ketentuan mengenai percepatan pengembangan dan ketahanan industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 331

(1) Dalam rangka mendukung kemandirian industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pemerintah Pusat memberikan insentif bagi industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diberikan kepada setiap industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di dalam negeri, serta yang melakukan produksi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri.

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa fiskal dan nonfiskal.

(4) Pemberian insentif bagi industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Redaksi OMAIdigital.id


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: