![]() |
Memasukkan Fitofarmaka OMAI ke dalam Fornas JKN akan mempercepat hilirisasi Obat Bahan Alam Nusantara, sehingga mendorong pasar Nasional dan potensi ekspor OMAI meningkat signifikan. |
OMAIdigital.id- Formularium Nasional (Fornas) merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peranan Fornas menjadi sangat penting dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pada era JKN. Sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan JKN, Fornas bermanfaat menjadi acuan bagi penulis resep, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, memudahkan perencanaan, dan penyediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sedangkan Fitofarmaka merupakan hasil pengembangan dari pemanfaatan bahan alam Indonesia, yang telah melalui standardisasi produk dan dibuktikan keamanan serta khasiatnya (efikasi) secara ilmiah melalui uji praklinik dan uji klinik.
Pengembangan bahan baku Obat Bahan Alam (OBA) sangat strategis dalam mendorong kemandirian sediaan Farmasi di Indonesia.
Menteri Kesehatan RI., Budi Gunadi Sadikin menyatakan, obat modern asli Indonesia atau Fitofarmaka sedang diupayakan masuk ke Formularium Nasional Jaminan Kesehatan Nasional atau Fornas JKN.
Saat ini, Menkes berupaya mengurus agar Fitofarmaka benar-benar dapat diresepkan bagi pasien JKN di berbagai unit pelayanan kesehatan masyarakat.
"Itu (memasukkan fitofarmaka ke Fornas JKN) nanti saya urus tahun ini," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin- usai menghadiri peluncuran produk kantong darah dan mesin hemodialisis di PT Oneject Indonesia, Kawasan Industri Terpadu Indonesia China (KITIC) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 26 Febuari 2025 seperti dikutip di laman web kompas.id
- Berita Terkait: Diskusi Bersama Menkes, Budi Gunadi Sadikin: Kearifan Lokal Biodiversitas Nusantara dan Pasar Global
- Berita Terkait: Serunya Diskusi Mahasiswa Farmasi Bahas Herbal OMAI Indonesia Sukses di Pasar Global
Keputusan Strategis Formularium Fitofarmaka
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1163/2022 pada 19 Mei 2022 tentang Formularium Fitofarmaka.
Formularium Fitofarmaka merupakan pedoman bagi sarana pelayanan kesehatan dalam pemilihan fitofarmaka untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan melalui mekanisme penggunaan dana alokasi khusus (DAK) dan kapitasi JKN.
Formularium Fitofarmaka digunakan sebagai acuan bagi:
- a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pihak lain yang terkait dalam penyusunan dan penerapan Formularium Fitofarmaka
- b. Fasilitas pelayanan kesehatan untuk penyediaan fitofarmaka terpilih dan penggunaan fitofarmaka pada pelaksanaan pelayanan kesehatan. Redaksi OMAIdigital.id