![]() |
Commercial Director PT. Dexa Medica, Hery Sutanto bersama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pada Sosialisasi P3DN 2021. Pemerintah agar segera memasukkan OMAI dalam e-Katalog JKN BPJS Kesehatan. |
OMAIdigital.id- Sertifikat TKDN menjadi penting, pentingnya apa? Kita tahu jadinya, produknya Indonesia itu sudah certificate atau tidak. Dengan sertifikasi, kita tahu kualitas. Kalau itu iya dari dalam negeri, maka itu produk bagus. Kalau itu produk bagus, segera masuk ke e-Katalog.
"Setelah masuk e-Katalog, dengan menggunakan APBN/APBD, ketika mau belanja- membandingkan dua produk. Ada produk dari dalam negeri dan ada produk dari luar negeri, maka belilah produk yang dari dalam negeri," demikian ditegaskan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kepada media usai mengikuti Sosialisasi Program P3DN di Semarang, pada Kamis, 4 November 2021.
Nilai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) dari OMAI (Obat Modern Asli Indonesia)- STIMUNO misalnya, sudah mencapai 90,9%.
Hal ini dikemukakan oleh Commercial Director PT. Dexa Medica, V. Hery Sutanto saat dihubungi Redaksi JamuDigital.Com- seuasi mengikuti kegiatan "Sosialisasi Program P3DN" di Semarang, Jawa Tengah yang diadakan oleh Kementerian Perindustrian RI.
- Berita Terkait: Presiden Jokowi Tinjau Stand Obat Modern Asli Indonesia di TEI 2018
- Berita Terkait: Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences, Pusat Riset OMAI yang Mendunia
- Berita Terkait: Strategi Mulia DLBS Dexa Medica Memajukan Obat Herbal Indonesia
Dexa Medica melalui Pusat Riset OMAI- DLBS (Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences), telah menghasilkan banyak produk unggulan OMAI sejak tahun 2005- telah dipercaya oleh konsumen dan tenaga kesehatan (dokter) di Indonesia dan di berbagai negara. OMAI telah sukses dipasarkan di global market.
Menurut Ganjar Pranowo, pemerintah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan.
Pemerintah bisa menjadi off taker, karena semua produk yang mempunyai sertifikasi TKDN ini sudah melalui assessment.
"Jadi, kalau ada produk kita yang bagus, segera masuk e-katalog, selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemerintah daerah," papar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dengan fakta bahwa produk OMAI telah mencapai TKDN sangat tinggi (lebih dari 90%), maka Kementerian Kesehatan RI. sudah sewajarnya, jika segera memasukkan OMAI dalam Formularium Nasional, agar dapat digunakan dalam progam JKN-BPJS Kesehatan karena sudah masuk dalam e-Katalog.
Sekretaris Jenderal Kemenperin RI., Dody Widodo pada Sosialisasi Program P3DN di Semarang, Jawa Tengah menjelaskan pihaknya semakin gencar mengoptimakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dengan tujuan memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia," ungkapnya dalam siaran pers-nya.
Sekjen Kemenperin menjelaskan, implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.
"Kewajiban ini diulang kembali dalam PP 29/2018 yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah," paparnya.
Kewajiban menggunakan produk dalam negeri lanjut Dody Widodo, apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
"Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia," jelasnya sebagaimana siaran pers dari Kemenperin.
Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.
"Seluruh rencana pengadaan barang yang telah disusun unit kerja kemudian harus dilaporkan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua harian Tim Nasional P3DN," ungkap Doddy. Rencana kebutuhan barang/jasa ini meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
"Metode pelaporannya dapat melalui media elektronik, media cetak serta Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," imbuhnya.
Ganjar Bentuk Satgas TKDN, Dorong Produk Lokal Makin Berkualitas
Keterangan Foto: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendapat penjelasan tentang keunggulan OMAI STIMUNO dari Commercial Director PT. Dexa Medica, V. Hery Sutanto.
Ganjar menaruh perhatian khusus dalam program P3DN yang diinisiasi oleh Kemenperin. "Kami mendukung dengan serius untuk mendorong para pelaku industri di Jawa Tengah meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksi mereka," tegasnya.
Ganjar menyampaikan, program fasilitasi sertifikat TKDN menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan usaha dari para pelaku industri. "Jadi, kita dapat mengetahui produk-produk Indonesia yang berkualitas. Selain itu, bisa mendorong untuk pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri ini," terangnya.
Menurutnya, pemerintah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan.
Pemerintah bisa menjadi off taker, karena semua produk yang mempunyai sertifikasi TKDN ini sudah melalui assessment.
"Jadi, kalau ada produk kita yang bagus, segera masuk e-Katalog, selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemerintah daerah," paparnya. Redaksi OMAIdigital.id