OMAI Fitofarmaka Diresepkan Dokter di Yankes untuk mewujudkan Kemandirian Obat Nasional. |
OMAIdigital.id- Dalam UU Nomor 17 tentang Kesehatan tahun 2023 ditetapkan bahwa Fitofarmaka bukan sebagai obat tradisional, sehingga mempengaruhi peran dokter dalam penggunaan Fitofarmaka. Obat Herbal Fitofarmaka beberapa tahun terakhir ini dibranding sebagai Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).
Hal yang juga perlu untuk segera diperhatikan adanya kebutuhan kompetensi tambahan untuk dokter umum yang akan meresepkan OMAI Fitofarmaka.
"Mengingat Fitofarmaka bukan jamu atau obat tradisional, maka perlu merubah berbagai peraturan yang sudah ada di proses hulu sampai hilir, termasuk di hulu (Badan POM), dan di hilir (Kemenkes dan BPJS)," ungkap Prof. dr. Laksono Trisnantoro, Staf Khusus Menteri Kesehatan untuk Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan pada "Seminar Herbal & Buka Puasa Bersama PDPOTJI", 30 Maret 2024, di Jakarta.
Mempresentasikan makalah berjudul "Era Baru Pelayanan Kesehatan dengan Bahan Alam dan Tradisional pasca UU Kesehatan 2023," Prof. Laksono menambahkan Fitofarmaka berada di regulasi industri farmasi, bukan di industri obat tradisional.
Adanya tahapan OMAI Fitofarmaka dari Hulu- Research and Development, Approval, Manufacture, Delivery Distribution, Safety Monitoring- Hilir, maka perlu merubah berbagai peraturan yang sudah ada di proses hulu sampai hilir, termasuk di hulu (Badan POM), dan di hilir (Kemenkes dan BPJS).
- Berita Terkait: Akses Pasar OMAI pada Sistem JKN Menjadi Solusi Riset Pengembangan Obat Bahan Alam
- Berita Terkait: Pusat Riset OMAI Dexa Group Dikunjungi Menkes. Hilirisasi Obat Bahan Alam Dukung Ketahanan Kesehatan
- Berita Terkait:
Policy Brief BRIN: 3 Alternatif Rekomendasi Riset Fitofarmaka. Salah Satunya Fitofarmaka Masuk JKN
Kebijakan Pemicu Adalah UU Kesehatan 2023
Pada UU Nomor 17 Tetang Kesehatan, disebutkan bahwa jenis Obat Bahan Alam di UU Kesehatan 2023, Pasal 321: (1) Obat Bahan Alam digolongkan menjadi: a. jamu; b. obat herbal terstandar; c. fitofarmaka; dan d. Obat Bahan Alam lainnya.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggolongan Obat Bahan AIam selain penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perubahan penggolongan Obat Bahan Alam dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut Prof. Laksonoa penggolongan ini tepat untuk mendorong penggunaan Obat Bahan Alam di Indonesia yang mempunyai kekayaan biodiversity.
Selanjutnya dia jelaskan, bahwa dalam RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 / 2023 tentang Kesehatan, Pasal 914: Obat Bahan Alam digolongkan menjadi: a. jamu; b. obat herbal terstandar; c. fitofarmaka; dan d. Obat Bahan Alam lainnya.
Dalam Pasal 915, disebutkan:
(1) Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914 huruf a merupakan Obat Bahan Alam berupa bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan.
(2) Obat herbal terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914 huruf b merupakan Obat Bahan Alam yang telah digunakan secara turun-temurun di Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan yang dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik serta bahan baku telah distandardisasi.
(3) Fitofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914 huruf c merupakan Obat Bahan Alam yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.
(4) Obat Bahan Alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914 huruf d dapat berupa produk Obat Bahan Alam inovasi baru, produk obat bahan alam impor, produk obat bahan alam lisensi, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prof. Laksono menegaskan bahwa UU Kesehatan 2023 telah membuka jalan bagi penggunaan Obat Bahan Alam dan Produsen Obat Bahan Alam harus mencermati UU Kesehatan 2023 dan Peraturan turunannya.
Pada event ini juga menampilkan pembicara lainnya, yaitu: DR. (Cand.) dr. Inggrid Tania, Ketua Umum PDPOTJI (Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia) dengan makalah berjudul "Recent Development of Herbal Cough Medicine in Spray Preparation". Redaksi OMAIdigital.id