![]() |
Pemerintah perlu membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan Industri BBO Lokal dan Penggunaan Obat dengan BBO Lokal baik Sintesa Kimia maupun Obat Bahan Alam. |
OMAIdigital.id- Redaksi OMAIdigital secara serial akan menurunkan artikel tentang Multiplier Effect Fitofarmaka jika masuk dalam Sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)- BPJS Kesehatan-sebagai bagian dari proses hilirisasi sektor Farmasi memanfaatkan kekayaan Obat Bahan Alam (OBA) Nusantara.
Berikut ini, dikutip dari makalah Pamian Siregar, Ketua Komisi Bahan Baku Farmasi- GP.Farmasi Indonesia (Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia) berjudul "Industri Farmasi Indonesia Semakin Mandiri dan Kuat Mampu Produksi Bahan Baku Lokal"-GPFI SIAP Memenuhi Kebutuhan Obat Jadi (Sintesa Kimia dan Bahan Alam). Menggunakan: BBO Sintesa Kimia dan BBO Bahan Alam Produksi Lokal untuk Industri Farmasi Dalam Negeri dan Faskes.
Makalah tersebut disampaikan pada Diskusi Ahli Pengembangan Kebijakan Bioekonomi pada Sektor Green Pharmacy di Indonesia ALMI -CCSF UI, Jakarta, 25 September 2024.
- Berita Terkait: Tahun 2025 ini, Menkes Mengurus Fitofarmaka OMAI Masuk Fornas JKN
- Berita Terkait: Breaking News...Menkes: Peraturan Fitofarmaka Masuk Fornas Sudah Seles
Fitofarmaka Perlu Dukungan Kemenkes, BPJS, Faskes (Fasilitas Kesehatan):
- Fitofarmaka agar dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan Formal JKN
- Perlu ada KMK, termasuk referensi harga klaim PRB untuk penggunaan Fitofarmaka di layanan JKN
- Dokter akan meresepkan jika masuk Standarisasi & KMK Klaim
- Harga akan turun menyesuaikan sejalan naiknya volume penggunaan
- Fitofarmaka perlu diakui sebagai Obat, setara dengan Obat dari Sintesa Kimia
Hal diatas disampaikan oleh Pamian Siregar, Ketua Komisi Bahan Baku Farmasi-GPFI pada Diskusi Ahli Pengembangan Kebijakan Bioekonomi pada Sektor Green Pharmacy di Indonesia ALMI -CCSF UI, Jakarta, 25 September 2024.
Fitofarmaka dalam beberapa tahun terakhir ini diperkenalkan sebagai Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang sukses dipasarkan di National Market dan Global Market. Bahkan OMAI telah diresepkan oleh ribuan dokter di kawasan ASEAN.
Selanjutnya, pada awal makalahnya Pamian Siregar menyebutkan bahwa Industri Farmasi di Indonesia: Terkuat dan Termandiri di ASEAN.
- Pasar Farmasi 2022: Rp. 110-120T
- Healthcare Spending: 3,4% GDP ID
- Industri Farmasi PMDN : 190 Pabrikan
- Distributor Obat Jadi: 2,300 PBF
- Distributor Bahan Baku: 90 PBF BB
- Apotik: 18.000; Toko Obat: 8.000
- Tidak ada pemain dominan, fragmented, market share tiap pemain < 10%
- GPFI: men-supply 90% in unit kebutuhan obat-obatan, suplemen dan vitamin di Indonesia termasuk Obat JKN. (Data: IQVIA)
Menuju Industri BBO Lokal yang Bersaing, untuk Menjawab Kebutuhan Industri Farmasi Lokal:
- Kualitas memenuhi spesifikasi
- Harga bersaing : masih menjadi tantangan saat ini (Dukungan Regulasi Pemerintah, Volume Indonesia vs China dan India, Bersaing dgn Global Suppliers)
- Kapasitas mampu memenuhi kebutuhan domestic bahkan pasar export khususnya di negara ASEAN
Obat Bahan Alam: Persyaratan Regulasi Badan POMRI. Tidak Perlu Khawatir dengan Keamanan, Khasiat, dan Mutu OHT dan FitoFarmaka:
- Keamanan, Khasiat, dan Mutu OHT dan FF dibentuk mulai dari awal pengembangan/riset, standardisasi ekstrak/fraksi, dan dibuktikan melalui uji pra klinik dan klinik.
- Diperlukan investasi dan alokasi resource yang cukup tinggi serta kompetensi SDM yang mumpuni untuk melakukan pengembangan OHT dan FF, terutama pelaksanaan uji klinik yang perlu waktu 3 - 5 tahun (min Rp 5M).
- Persyaratan regulasi yang harus dipenuhi untuk menjamin: Keamanan, Khasiat, dan Mutu sangat kompleks.
- Sustainability dan konsistensi kualitas sumber bahan baku herbal (tanaman obat, simplisia, dsb) harus dikelola dengan baik mulai dari edukasi petani.
Persyaratan regulasi Badan POM:
- PerBPOM Tata Laksana Registrasi Obat
- PerBPOM Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat
- PerBPOM Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional
- PerBPOM Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo
- PerBPOM Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik
- CPOTB (Cara Permbuatan Obat Tradisional yang Baik)
- CUKB (Cara Uji Klinik yang Baik)
Tantangan Penggarapan Fitofarmaka: Butuh Dukungan Lintas Sektor:
- Perlu dukungan Regulasi Kemenkes, agar OBA/Fitofarmaka diakui setara dengan obat Sintesa Kimia (saat ini Fitofarmaka masih dianggap OT= tidak dapat diklaim ke BPJS JKN/Asuransi Swasta/Inhealth).
- Perlu SE khusus dari Kemenkes, ke Direktur RS, PPK/Satker bahwa untuk melakukan pembelian produk-produk FitoFarmaka yang masuk dalam Fornas ini, mendukung Ketahanan dan Kemandirian, BBO, TKDN Tinggi.
- Dana DAK dan APBD di 2023, sangat minim untuk belanja OT/FitoFarmaka & OHT, banyak digunakan untuk pembelian Alat Kesehatan dan lain-lain.
Supply Bahan Baku tidak semudah obat Kimia:
- Pengadaan Bahan Baku Obat Bahan Alam tidak secepat bahan Kimia- karena ada masa Tanam & Panen
- Ketidakpastian Belanja/Konsumsi bahan baku Obat Bahan Alam membuat bahan baku tidak selalu siap dalam jumlah yang dibutuhkan, sulit untuk men-trigger petani untuk tanam - sediakan bahan baku dalam jumlah besar/sesuai kebutuhan (bila tidak ada ikatan rencana pembelian)
- Penyimpanan bahan baku alam pasca panen dalam jumlah besar dan tidak pasti waktu jual menjadi challenge tersendiri bagi petani/UMKM: rawan kutu, jamur, dan lain-lain (modal kerja petani akan tertahan & beresiko)
Fitofarmaka Perlu Dukungan Kemenkes, BPJS, Fasilitas Kesehatan:
- FitoFarmaka agar dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan Formal JKN
- Perlu ada KMK, termasuk referensi harga klaim PRB untuk penggunaan Fitofarmaka di layanan JKN
- Dokter akan meresepkan jika masuk Standarisasi & KMK Klaim
- Harga akan turun menyesuaikan sejalan naiknya volume penggunaan
- FitoFarmaka perlu diakui sebagai Obat, setara dengan Obat dari Sintesa Kimia
Penutup:
- Pandemi Covid telah mengingatkan kita semua pentingnya urgentnya membangun Ketahanan dan Kemandirian Farmasi Indonesia, BBI, TKDN, Business Matching, Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan lain-lain
- Progress Pengembangan Industri BBO Lokal, baik Sintesa Kimia dan Obat Bahan Alam, berjalan cukup baik dan sudah memiliki peta jalan yang jelas, timeline yang jelas
- Namun transformasi ini belum selesai, baru tahap awal, masih banyak kendala teknis dilapangan, yang menjadi penghambat penyerapan dan pertumbuhan Industri BBO Lokal Kimia dan OBA:
- 1.Competitiveness BBO Lokal harus dibangun dengan cara meningkatkan economic of scale (salah satunya meng-consider pasar ekspor
- 2.Pasar sudah mengarah ke insured market, > 95% masyarakat anggota BPJS: mekanisme Kapitasi dan INACBGs akan mendorong Faskes dan BPJS berorientasi target cost therapy. Faskes/Satker tetap akan membeli obat yang harga paling murah
- 3.Pemerintah perlu membangun ekosistem yang ramah & mendukung pertumbuhan Industri BBO Lokal dan Penggunaan Obat dengan BBO Lokal baik Sintesa Kimia maupun Obat Bahan Alam
- Secara Kapasitas, Industri BBO Lokal baik Sintesa Kimia dan Bahan Alamy, mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri. Redaksi OMAIdigital.id