Ketua Umum PDPOTJI: Kemenkes Perlu Mendorong Formularium Fitofarmaka Segera Masuk JKN
Tanggal Posting : Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:57
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 113 Kali
Ketua Umum PDPOTJI: Kemenkes Perlu Mendorong Formularium Fitofarmaka Segera Masuk JKN
Kemenkes perlu segera mendorong Formularium Fitofarmaka untuk dapat masuk ke dalam JKN seperti halnya Fornas.

OMAIdigital.id- Diterbitkannya buku Formularium Fitofarmaka oleh Kementerian Kesehatan pada Mei 2022, mendapat apresiasi dari banyak pihak karena memberi payung hukum penggunaan Fitofarmaka di dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan mendorong kemandirian obat nasional.

Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan diantaranya:

1. Mensosialisasikan Formularium Fitofarmaka seluas-seluasnya kepada profesi kesehatan (dokter, apoteker) di berbagai Pelayanan Kesehatan Primer dan Sekunder, Dinas Kesehatan Provinsi, Suku Dinas Kesehatan Kotamadya/Kabupaten, dan masyarakat umum, agar pengadaan dan utilisasi Fitofarmaka di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meningkat, misalnya dengan memanfaatkan DAK (Dana Alokasi Khusus).

2. Kemenkes perlu segera mendorong Formularium Fitofarmaka untuk dapat masuk ke dalam JKN seperti halnya Fornas.

3. Pemerintah perlu menyiapkan dukungan regulasi-regulasi yang dibutuhkan guna mencapai semakin banyaknya Fitofarmaka yang dapat terpilih ke dalam Formularium Fitofarmaka dan dapat segera masuk ke JKN.

Demikian antara lain, dikemukakan oleh Ketua Umum PDPOTJI, DR. (Cand.), dr. Inggrid Tania, M.Si (Herbal) dalam wawancara khusus dengan Redaksi ObatNews, pada Rabu, 22 Juni 2022.

1.Kemenkes Launching Formularium Fitofarmaka

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono meluncurkan formularium fitofarmaka dalam rangkaian acara Temu Bisnis/Business Matching (BM) Tahap III dengan tema:

Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)," yang diselenggarakan pada tanggal 30-31 Mei 2022 di Jakarta Convention Center (JCC).

Formularium Fitofarmaka merupakan pedoman bagi sarana pelayanan kesehatan dalam pemilihan fitofarmaka untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan melalui mekanisme penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Peningkatan Fitofarmaka sebagai salah satu unggulan produk dalam negeri merupakan rancangan yang kita tetapkan dalam menuju kemandirian pengobatan untuk masyarakat Indonesia," kata Wamenkes.

Untuk itu, Wamenkes menekankan bahwa pemanfaatan fitofarmaka harus benar-benar dioptimalkan dalam kerangka sediaan farmasi di tanah air. Upaya yang bisa dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku alam.

Pasalnya, Fitofarmaka harus menggunakan bahan baku asli Indonesia, diproduksi di Indonesia, dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Indonesia sendiri memiliki potensi sumber daya melimpah, yang bisa dimanfaatkan dalam pengembangan obat tradisional dan mengurangi ketergantungan impor diantaranya memiliki hutan tropis sekitar 142 juta hektar yang diperkirakan mempunyai 28 ribu spesies tumbuhan dan rumah dari 80% tumbuhan obat dunia.

Sekitar 2.848 spesies tumbuhan obat dengan 32.014 ramuan obat tradisional sudah dimanfaatkan sebagai salah satu metode pengobatan di Indonesia.

"Ini telah memberikan kontribusi bagi 270 juta penduduk Indonesia yang 82,3% adalah peserta JKN," terangnya.

Tak hanya itu, fitofarmaka juga telah dimanfaatkan dalam penanganan pandemi COVID-19. Fitofarmaka digunakan dalam terapi farmakologi untuk pasien dengan gejala ringan sesuai Pedoman Tatalaksana Klinik COVID-19 di Fasilitas Kesehatan.

"Obat tradisional telah dimanfaatkan secara luas pada masa pandemi COVID-19. Sekitar 79% masyarakat mengonsumsi obat tradisional untuk meningkatkan daya tahan tubuh selama pandemi COVID-19," ungkap Wamenkes.

Melihat manfaatnya yang besar bagi sediaan farmasi di Indonesia, Wamenkes berharap Fitofarmaka bisa menjadi salah satu pengobatan esensial.

Untuk mendukung hal ini, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1163/2022 pada tanggal 19 Mei 2022 tentang Formularium Fitofarmaka.

Produk fitofarmaka yang tercantum dalam Formularium Fitofarmaka telah diseleksi oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Fitofarmaka di Kementerian Kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Komite Nasional Penyusunan

Formularium Fitofarmaka terdiri dari unsur akademisi, klinisi, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan K/L lain.
Formularium fitofarmaka yang telah disusun memuat 5 item fitofarmaka dengan komposisi generik yang sama (jumlah yang telah mendapatkan izin edar adalah 24 Fitofarmaka dari 6 terapeutik area (immunomodulator, tukak lambung, antidiabetes, antihipertensi, pelancar sirkulasi darah, dan meningkatkan kadar albumin).

"Item ini nanti akan masuk ke LKPP, kemudian bisa dibeli oleh BPJS Kesehatan, sehingga bisa diresepkan dalam pengobatan sehari-hari," terangnya.

Wamenkes berharap Formularium Fitofarmaka ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan fitofarmaka untuk pelayanan kesehatan yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketahanan kesehatan khususnya kemandirian sediaan farmasi di tanah air.

2.Wawancara Khusus Ketua Umum PDPOTJI, DR. (Cand.), dr. Inggrid Tania, M.Si (Herbal)

1.Apa pandangan dokter dengan diterbitkannya Formularium Fitofarmaka oleh Kementerian Kesehatan?

Tentu sangat menyambut baik dan ditunggu-tunggu. Kami bersama Kemenkes merintis Pembentukan Komnas Formularium Fitofarmaka sejak awal pandemi tahun 2020, hingga Komnas Formularium Fitofarmaka ditetapkan oleh Menkes.

Kemudian melalui rangkaian rapat-rapat pembahasan di Komnas Formularium Fitofarmaka, akhirnya terseleksi 5 Fitofarmaka dan resmi dilaunching Formularium Fitofarmaka tersebut pada tanggal 31 Mei 2022.

2.Apa manfaat Formularium Fitofarmaka tersebut bagi profesi kesehatan, profesi dokter?

Manfaatnya diantaranya memberikan informasi Fitofarmaka sebagai pilihan Obat Modern Asli Indonesia yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau, yang membantu profesi kesehatan khususnya dokter dalam memberikan upaya pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan.

3.Kemudian manfaat untuk pengembangan herbal secara umum di Indonesia seperti apa?

Secara umum manfaat yang diharapkan adalah meningkatnya utilisasi atau tingkat pemanfaatan Fitofarmaka di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, yang kemudian akan memicu atau menberikan stimulasi pengembangan dan penelitian obat-obat herbal menjadi Fitofarmaka.

4.Dapat dijelaskan kaitannya Formularium Fitofarmaka dengan kemandirian obat nasional seperti apa?

Formularium Fitofarmaka berisi daftar fitofarmaka yang sudah terpilih yang bahan bakunya berasal dari 100% kekayaan alam hayati Indonesia.

Dengan demikian, secara strategis, Formularium Fitofarmaka diharapkan akan mendorong kemandirian obat/sediaan farmasi di Indonesia, karena mengurangi ketergantungan akan import bahan baku obat.

5.Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan setelah Formularium Fitofarmaka diterbitkan?

Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan diantaranya:

a. Mensosialisasikan Formularium Fitofarmaka seluas-seluasnya kepada profesi kesehatan (dokter, apoteker) di berbagai Pelayanan Kesehatan Primer dan Sekunder, Dinas Kesehatan Provinsi, Suku Dinas Kesehatan Kotamadya/Kabupaten, dan masyarakat umum, agar pengadaan dan utilisasi Fitofarmaka di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meningkat, misalnya dengan memanfaatkan DAK (Dana Alokasi Khusus).

b. Kemenkes perlu segera mendorong Formularium Fitofarmaka untuk dapat masuk ke dalam JKN seperti halnya Fornas.

c. Pemerintah perlu menyiapkan dukungan regulasi-regulasi yang dibutuhkan guna mencapai semakin banyaknya Fitofarmaka yang dapat terpilih ke dalam Formularium Fitofarmaka dan dapat segera masuk ke JKN. (Sumber Berita: https://www.obatnews.com/omai/pr-4463725480/wawancara-khusus-ketua-umum-pdpotji-kemenkes-perlu-mendorong-formularium-fitofarmaka-segera-masuk-jkn?page=5 ). Redaksi OMAIdigital.id


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: