Herbal Indonesia Belum Menjadi MainStream Pengobatan Nasional, Perlu Dukungan Regulasi
Tanggal Posting : Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:36
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 254 Kali
Herbal Indonesia Belum Menjadi MainStream Pengobatan Nasional, Perlu Dukungan Regulasi
Mega Biodiversitas dapat menjadi solusi proses bertahap kemandirian obat nasional, melalui OMAI-Obat Modern Asli Indonesia yang sudah teruji secara klinis.

OMAIdigital.id- Harus ada keberpihakan pemanfaatan Obat Herbal Indonesia sebagai pintu masuk Kemandirian Obat Nasional. Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang sudah teruji secara klinis, hingga kini belum digunakan dalam sistem JKN BPJS Kesehatan, terkendala belum adanya peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Formularium Nasional Fitofarmaka.

Hal diatas mengemuka pada dialog virtual IPTEK VOICE bertema "Optimasi Biodiversitas untuk Kemandirian Obat Nasional", dengan narasumber Karyanto, Founder JamuDigital yang dilakukan pada Jumat, 19 November 2021.

Acara yang dipandu oleh Doktor Wendy Aritenang ini, hadir secara serial menampilkan sejumlah tokoh nasional dari berbagai bidang, untuk mengelaborasi berbagai tematik yang sedang hangat menjadi perbincangan nasional.  

Mengawali diskusi, Karyanto-Alumnus Farmasi UGM ini mengungkapkan agar Pemerintah segera memasukan Obat Herbal Indonesia ke dalam SISTEM JKN-BPJS KESEHATAN. KEMENTERIAN KESEHATAN HARUS SEGERA MENERBITKAN FORMULARIUM NASIONAL FITOFARMAKA.

"Semua sudah menunggu nih....Semua menunggu ACTION Kementerian Kesehatan. Jangan sampai semangat ’merah putih’ dari multi lembaga/multi sektor ini pudar, karena Menteri Kesehatan tidak segera menerbitkan Formularium Nasional FITOFARMAKA- yang kini dikemas dengan branding Obat Modern Asli Indonesia (OMAI)," ungkap Karyanto.

Saat ini momentum yang tepat ditengah era disrupsi- yang salah satunya dorongan penggunaan bahan alam untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dunia, obat herbal Indonesia yang sudah memiliki evidence based- terbukti secara ilmiah menjadi pilihan dalam pengobatan di pelayanan kesehatan formal.

Founder JamuDigital itu, melanjutkan bahwa perlu adanya dukungan Profesi Kesehatan dalam penggunaan OMAI dalam Pengobatan di PELAYANAN KESEHATAN FORMAL. Sinergi Penta Helix (Pemerintah, Perguruan Tinggi, Penguasaha, Komunitas Profesi Kesehatan, Media) untuk pengembangan obat herbal Indonesia, melalui HILIRIASASI SECARA OPTIMAL.

Keberadaaan Formularium Nasional sebagai daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Beleid itu diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

PENYUSUNAN FORMULARIUM NASIONAL, dalam Pasal 4 (1). Pelayanan obat untuk peserta jaminan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada Formularium Nasional. (2) Formularium Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri dalam menetapkan Formularium Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk komite nasional. (4) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. Tim ahli;  b. Tim evaluasi; c. Tim pelaksana; dan d. Tim reviu. (5) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan tenaga ahli.

Fornas terakhir diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/813/2019 Tentang Formularium Nasional, berlaku mulai pada tanggal 1 April 2020.

Mega Biodiversitas Indonesia untuk Kemandirian Obat

Biodiversity Indonesia yang tersedia sangat melimpah: baik yang ada di darat dan di laut, sangat potensial dijadikan sumber bahan baku obat, kemudian diriset melalui uji pra klinis dan uji klinis untuk memastikan khasiat OMAI.

Untuk itu, sudah waktunya OMAI dapat  masuk ke dalam Formularium Nasional, sehingga dapat menjadi bagian dari sistem JKN BPJS Kesehatan.

"Bila hal ini terjadi, maka secara bertahap akan banyak mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat kimia yang saat ini mencapai sekitar 90%. Sekaligus juga akan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional," Karyanto menegaskan.

Simak Serial Dialog Suara  Iptek Voice,  ke-60 ; YOUTUBE : "SUARA IPTEK VOICE", klik link: IPTEK VOICE BIODIVERSITAS KEMANDIRIAN OBAT


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: