Dokter Meresepkan Obat Herbal, Pengembangan Fitofarmaka Skala Nasional untuk Masuk Sistem JKN
Tanggal Posting : Minggu, 26 Mei 2024 | 07:52
Liputan : Redaksi OMAIdigital.id - Dibaca : 255 Kali
Dokter Meresepkan Obat Herbal, Pengembangan Fitofarmaka Skala Nasional untuk Masuk Sistem JKN
Peresepan obat herbal Fitofarmaka terindikasi meningkat, seiring dengan pengembangan obat herbal Fitofarmaka untuk mendukung Ketahanan Kesehatan Nasional.

OMAIdigital.id- Silakan para dokter meresepkan obat herbal: pastikan standar mutunya, bukti ilmiah dan keamanan untuk pasien. Sedangkan pengembangan obat herbal Fitofarmaka skala nasional, kemudian aspek pembiayaannya dapat masuk dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Demikian rangkuman pendapat yang dikemukakan oleh Prof. DR. Dr. Nyoman Kertia, Sppd-Kr FINASIM, Herbal Clinic of Dr. Sardjito Hospital, Faculty of Medicine Gadjah Mada Iniversity, Yogyakarta dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi.

Hal diatas disampaikan pada acara bertajuk ’Sinergi dan Kolaborasi Untuk Negeri’, yang diselenggarakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama IDI Wilayah Yogyakarta dan Dewan Jamu Indonesia- sebagai puncak peringatan Hari Bakti Dokter Indonesia ke-116, di Yogyakarta, 17 Mei 2024.

Prof. Nyoman Kertia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, antara lain menyebutkan:

  • Pasal 1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap maupun pengganti dalam keadaan tertentu.
  • Pasal 2. Pengaturan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi bertujuan untuk: a. terselenggaranya pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, efektif dan sesuai dengan standar
  • Pasal 6: Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi harus dilakukan dengan tata laksana: a.pendekatan holistik dengan menelaah dimensi fisik, mental, spiritual, sosial, dan budaya dari pasien. b.mengutamakan hubungan dan komunikasi efektif antara tenaga kesehatan dan pasien; c.diberikan secara rasional; d.diselenggarakan atas persetujuan pasien (informed consent); e.mengutamakan pendekatan alamiah; f.meningkatkan kemampuan penyembuhan sendiri; dan pemberian terapi bersifat individual

Apa salahnya jika tenaga kesehatan melakukan pelayanan  kesehatan tradisional di rumah sakit ? Tidak ada yang salah: Pastikan Terstandar & Bermutu, Pastikan Pasien/Masyarakat Aman, (Pakai Bukti Ilmiah, pahami ilmunya), tentang Khasiat dapat juga dipakai bukti empiris, ungkap Prof. Nyoman yang memaparkan makalah berjudul Herbal Medicine Approach In Formal Health Services.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi- seperti dikutip oleh suara.yogya.id, bahwa saat ini pengembangan obat herbal dengan penelitian berbasis pelayanan terus dikembangkan.

Ketika berbicara skala nasional, masih ada sejumlah proses atau prosedur yang harus dilakukan. Proses pengembangan obat herbal/Fitofarmaka dalam proses. Untuk kemudian menjadi skala nasional, apalagi nanti dalam aspek pembiayaan akan masuk pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, tentunya ada standarisasi dan regulasi lainnya- oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM.

"IDI mendukung pengembangan obat herbal Fotofarmaka, prinsipnya melalui riset ilmiah," ungkap Moh. Adib. Redaksi OMAIdigital.id


Kolom Komentar
Berita Terkait

Copyright 2024. All Right Reserved

@omaidigital.id

MENULIS sesuai FAKTA, MENGABARKAN dengan NURANI

Istagram dan Youtube: