Sub PIN Polio akan dilaksanakan dalam 2 putaran, putaran pertama dimulai pada 15 Januari 2024, sedangkan putaran kedua akan berlangsung mulai 19 Februari 2024. |
OMAIdigital.id- Untuk menanggulangi Kejadian Luar Biasa (KLB) polio Kementerian Kesehatan menggelar Sub Pekan Imunisasi Nasional Polio atau Sub PIN Polio secara serentak mulai 15 Januari 2024. Kegiatan ini dilakukan menyusul penemuan kasus lumpuh layu di Kabupaten Pamekasan dan Sampang, Jawa Timur; serta Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu saat konferensi pers update penanganan polio pada Jumat, 12 Januari 2024 mengatakan "Pemerintah bersama Komite Imunisasi Nasional telah memberikan rekomendasi untuk segera merespons KLB dengan memberikan imunisasi tambahan atau yang dikenal dengan Sub Pekan Imunisasi Polio (Sub PIN Polio)".
Sub PIN Polio akan dilaksanakan dalam 2 putaran, putaran pertama dimulai pada 15 Januari 2024, sedangkan putaran kedua akan berlangsung mulai 19 Februari 2024. Masing-masing putaran dilaksanakan dalam waktu satu minggu dengan jarak antarputaran minimal satu bulan.
Dikutip dari laman Kemenkes, wilayah pemberian imunisasi tambahan adalah seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang merupakan lokasi terjadinya KLB polio.
- Berita Terkait: Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences, Pusat Riset OMAI yang Mendunia
- Berita Terkait: UU Kesehatan dan Optimalisasi Pemanfaatan Obat Herbal Berbasis Evidence Base di Pelayanan Kesehatan
- Berita Terkait: Tingkatkan Penggunaan Fitofarmaka di Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Sosialisasikan RKO
Pemberian imunisasi tambahan juga dilakukan di Kabupaten Sleman DIY, yakni daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Klaten, lokasi ditemukannya kasus polio beberapa waktu lalu.
"Sekalipun di DIY tidak ada kasus, tapi yang kita takuti itu, sirkulasi virusnya ada di kabupaten tetangga, sama seperti di Aceh, imunisasi tambahan juga kita lakukan di Sumatera Utara," terangnya.
Dirjen Maxi membeberkan Sub PIN Polio ini menargetkan anak berusia 0 sampai 7 tahun, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Artinya, meski status imunisasi sudah lengkap, anak tetap harus mengikuti program Sub PIN Polio.
"Target cakupan sekurang-kurangnya adalah 95% untuk masing-masing putaran dan merata di setiap tingkatkan, mulai dari desa, kecamatan, sampai kabupaten," ucapnya.
Soal vaksin, Dirjen Maxi mengungkapkan bahwa jenis vaksin yang akan digunakan pada Sub PIN Polio kali ini adalah vaksin generasi terbaru, yaitu Novel Oral Polio Vaksin tipe 2 atau nOPV2, yang diberikan sebanyak dua tetes dengan interval minimal satu bulan.
Imunisasi dapat didapatkan masyarakat secara gratis di fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, puskesmas pembantu, posyandu, satuan pendidikan seperti PAUD, TK, SD/sederajat serta pos imunisasi lainnya di bawah koordinasi puskesmas.
"Walaupun ada Sub PIN Polio, pelayanan Imunisasi rutin di fasyankes tetap berjalan seperti biasa," tutup Dirjen Maxi. Redaksi OMAIdigital.id