![]() |
Pemerintah serius mendorong terwujudnya Kemandirian Kesehatan Nasional dengan memasukkan Fitofarmaka ke dalam Formularium Nasional. |
OMAIdigital.id- Kabar Terkini..Peraturan Pemerintah yang mengatur Fitofarmaka sudah dapat masuk ke dalam Formularium Nasional (Fornas) disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin pada saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2024.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Fitofarmaka sudah dapat masuk ke dalam Formularium Nasional Jaminan Kesehatan Nasional.
Fitofarmaka yang dalam beberapa tahun terakhir dibranding sebagai OMAI (Obat Modern Asli Indonesia) adalah obat bahan alam asli Indonesia yang telah melalui uji pra klinis dan uji klinis sehingga memiliki evidence based tentang khasiat dari OMAI tersebut.
Dikutip dari laman kompas.id disebutkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait penggunaan dan pengembangan Fitofarmaka sudah selesai. PP tersebut menyebutkan bahwa Fitofarmaka sudah dapat masuk ke dalam Formularium Nasional Jaminan Kesehatan Nasional.
"PP sudah selesai. Ini pulang, saya paraf, dan menteri-menteri lainnya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Rabu (29/5/2024), di Geneva, Swiss seperti dikutip kompas.id
Budi mengatakan, PP tersebut mengatur persoalan kesehatan secara umum, termasuk mencantumkan penggunaan dan pengembangan Fitofarmaka. Salah satunya dengan memasukkan Fitofarmaka ke dalam Formularium Nasional (Fornas) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Tentu Fitofarmaka untuk bisa masuk Fornas harus mengikuti mekanisme yang sama dengan obat-obat kimia yang lain," kata Budi.
Pertimbangan untuk Fitofarmaka juga sama dengan obat-obat berbahan baku kimia. Pertimbangan itu, antara lain, perlu pertimbangan asas rasio kemanfaatan dan harga (cost benefit ratio) yang sesuai.
Keterangan Foto: Menteri Kesehatan. Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 3 Mei 2024 tentang Fitofarmaka masuk Formularium Nasional. Dok. Foto: kompas.id
- Berita Terkait: Akses Pasar OMAI pada Sistem JKN Menjadi Solusi Riset Pengembangan Obat Bahan Alam
- Berita Terkait: Pusat Riset OMAI Dexa Group Dikunjungi Menkes. Hilirisasi Obat Bahan Alam Dukung Ketahanan Kesehatan
- Berita Terkait: Para Dokter Indonesia Dukung Fitofarmaka Masuk JKN, Potensi Diresepkan oleh 190 Ribu Dokter
Sekilas Tentang Formularium Nasional
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat, dan didalam UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) yang dielaborasi dalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa Pelayanan Obat, Alat Kesehatan dan BMHP untuk peserta jaminan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar obat, alat kesehatan dan BMHP yang ditetapkan oleh Menteri.
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta jaminan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Daftar esensial nasional tersebut harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
Peninjauan Fornas dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali, namun apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan (adendum) sebelum 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, memberikan ruang perbaikan terhadap isi Fornas, serta meningkatkan kecepatan akses dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada pasien yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Penyusunan Fornas dimulai pertama kali pada tahun 2013. Hingga saat ini, Fornas telah mengalami 5 kali revisi dan 7 kali perubahan (adendum). Pada tahun 2023 (revisi ke-5) telah ditetapkan KMK No.HK.01.07/MENKES/2197/2023 tentang Formularium Nasional yang berlaku per tanggal 1 Maret 2024, dengan jumlah item obat dalam Fornas berjumlah 672 item zat khasiat dalam 1.132 sediaan/kekuatan yang terbagi dalam 33 kelas terapi.
Fornas tidak hanya berperan pada proses pemilihan dan seleksi obat yang digunakan dalam JKN, namun juga menjadi acuan dalam hal pengadaan melalui E-Purchasing/E-Catalogue. Di dalam Fornas obat-obatan yang bermutu dan cost-effective telah dipilih, dan penggunaannya telah diatur untuk menghindari penggunaan obat yang tidak rasional.
Dengan demikian diharapkan dengan mengimplementasikan penggunaan obat sesuai Fornas dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, maka akan tercapai pelayanan kesehatan yang optimal melalui penggunaan obat rasional dan pasien akan mendapatkan obat terpilih yang tepat, berkhasiat, bermutu, aman, terjangkau dan cost-effective.
Tim Penyusun Fornas. Fornas disusun oleh Komnas Fornas yang merupakan Tim Seleksi Obat yang bertanggung jawab untuk penyusunan Formularium Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1295/2022 tentang Komite Nasional Seleksi Obat dan Fitofarmaka dengan didampingi kelompok kerja yang ditetapkan melalui Keputusan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan tentang No. HK.02.02/E/21560/2022 Tim Seleksi Obat Formularium Nasional. Redaksi OMAIdigital.id